MAKNA BELIS DALAM TRADISI TELMIA (PERKAWINAN ADAT) SUKU ABUI DI KELURAHAN WELAI TIMUR KECAMATAN TELUK MUTIARA KABUPATEN ALOR

Authors

  • Leonard Lobo

Keywords:

Makna Belis, , Tradisi Telmia

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah makna belis dalam tradisi Telmia (perkawinan adat) suku Abui di Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor dan proses pelaksanaan belis dalam tradisi Telmia (perkawinan adat) suku Abui di kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Tujuan dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan makna belis dalam tradisi Telmia (perkawinan adat) suku Abui di Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor dan Mendeskripsikan proses pemberian belis dalam tradisi Telmia (perkawinan adat) suku Abui di Kelurahan Welai Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah kepala suku Abui,tua-tua adat, tokoh masyarakat. Sumber data yang digunakan dikumpulkan baik dari data primer dan data sekunder yang telah diperoleh dari lapangan dalam bentuk kalimat jelas sehingga mudah dipahami. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi dan observasi Hasil penelitian ini menunjukan bahwa makna belis mengandung nilai sejarah, nilai budaya, nilai sosial dan nilai ekonomi. Dalam nilai sejarah belis merupakan suatu peninggalan dari kebudayaan nenek moyang yang harus dijaga dan dipertahankan nilai-nilai adat yang sudah ada. Dalam nilai budaya sama halnya dengan nilai sejarah dimana tradisi  masyarakat Abui masih pakai dan perbaharui. Nilai sosial untuk mempererat tali hubungan keluarga besar. Nilai ekonomi sebagai ganti rugi dari orangtua perempuan. Ada tiga proses/tahapan pelaksanaan belis yang harus dilalui dalam tradisi Telmia (perkawinan adat) masyarakat suku Abui yaitu: tahap peminangan, patah lidi dan hantaran perempuan.

References

Bastomi, Suwaji. 1984. Kebudayaan Apresiasi Pendidikan Seni. Semarang

Coomans, M. 1987. Manusia Daya: Dahulu Sekarang Masa Depan. Jakarta: PT Gramedia

Cornelis van Vollenhoven, 1983. Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, Jembatan kerja Sama dengan Inkultra Foundation Inc., Jakarta

Darmadi, Hamid. 2014, Metode Penelitian Pendidikan Sosial. Bandung: Alfabeta

DEPDIKBUD. 1985. Upacara Tradisional yang berkaitan dengan Peristiwa Alam dan Kepercayaan Daerah Nusa Tenggara Timur. Jakarta

Duvall, Miler. 1985. Marriage And Family Development. (6th ed). Nee York: Harper & Roe Publishers.inc

Fanda, Magdalena Christy. 2018. Makna Tu’u Belis Bagi Masyarakat Kelurahan Mokdale Kecamatan Labolain Kabupaten Rote Ndao

Gennep, A Van. 1991. Hukum Adat. Jakarta : Pustaka Yudistira

Hardito, Notopuro, 1969. Tentang Hukum Adat , Pengertian dan Pembatasan Dalam Hukum Nasional, Majalah Hukum Nasional, , Nomor 4, Jakarta

Hilda, Yofiana. 2018. Makna Belis Dalam Adat Perkawinan Pada Masyarakat Desa Kempa Werang

Ibrahim, Syah. 2009. Hukum Adat dan Sanksi Adat Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Setara Press : Malang

Downloads

Published

2022-04-01