PERAN TOKOH ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN NGADA DAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI DESA SAMBINASI BARAT KECAMATAN RIUNG KABUPATEN NGADA
Keywords:
Peran Tokoh Adat, Penyelesaian dan Konflik Batas WilayahAbstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1).Bagaimana kisah konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur Di Desa Sambinasi Barat Kecamatan Riung Kabupaten Ngada ?. (2). Apa saja dampak negatif konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur Di Desa Sambinasi Barat Kecamatan Riung Kabupaten Ngada?. (3.) Bagaimana peran tokoh adat dalam penyelesaian konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur Di Desa Sambinasi Barat ?. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan (1). Kisah konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur Di Desa Sambinasi Barat Kecamatan Riung Kabupaten Ngada. (2). Dampak negatif konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur Di Desa Sambinasi Barat Kecamatan Riung Kabupaten Ngada. (3). Peran tokoh adat dalam penyelesaian konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur Di Desa Sambinasi Barat
References
Andrea, Monza. 2021. Implikasi Pengklaiman Kembali Tanah Negara Yang Berasal Dari Tanah Ulayat Terhadap Pendaftaran Tanah Pertama Kali Di Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Diss. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Andarmoyo. 2012. Keperawatan Keluarga Konsep Teori, Proses dan Praktik Keperawatan. Yogyakarta: Graha Ilmu
Batubara, Herman. 2013. Percepatan Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah
Depdikbud. 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Buku Satu. Jakarta: Balai Pustaka Utama
Kusuma, Hilman Hadi. 1980. Pokok-pokok Pengertian Hukum Adat. Bandung: Alumni.
Murad, Rusmadi. 1991. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung:Alumni
Rusmadi Murad. 2008. Pengertian Sengketa Tanah Atau Dapat Dikatakan Sengketa Atas Tanah. Alumni,Bandung.
Rustiadi, Ernan, Dkk. 2011. “Perencanaan dan Pengembangan Wilayahâ€. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Rakyat.
Santoso, Urip. 2005. Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana Prenada Meida Group.
Soemadiningrat, Otje Salman. 2002. Rekonsptualisasi Hukum Adat Kontemporer. Bandung: Bandung Alumni.
Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Afabeta
Sumarto. 2012. Meningkatkan Komitmen dan Kepuasan untuk Menyurutkan Niat Keluar. Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 11(2), pp: 116-125



