PERAN TOKOH ADAT DALAM PENYELESAIAN KONFLIK BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN NGADA DAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR DI DESA SAMBINASI BARAT KECAMATAN RIUNG KABUPATEN NGADA

Authors

  • Soleman Uf

Keywords:

Peran Tokoh Adat, Penyelesaian dan Konflik Batas Wilayah

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan: Kisah konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur Di Desa Sambinasi Barat Kecamatan Riung Kabupaten Ngada; Dampak negatif konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur Di Desa Sambinasi Barat Kecamatan Riung Kabupaten Ngada; Peran tokoh adat dalam penyelesaian konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur Di Desa Sambinasi Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis. Subjek dalam penelitian ini adalah Tokoh Adat Kabupaten Ngada, Tokoh Adat Kabupaten Manggarai Timur, Masyarakat Adat Desa Sambinasi Barat, Masyarakat Adat Desa Golo Lijun, Kepala Desa Sambinasi Barat Dan Kepala Desa Golo Lijun. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi serta teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kisah konflik batas wilayah Antara Kabupaten Ngada Dan Kabupaten Manggarai Timur dilatarbelakangi oleh penempatan batas wilayah yang tidak sesuai dengan kesepakatan; Dampak negatif dari konflik tersebut yakni menimbulkan kegaduhan dan menyebabkan keresahan, menimbulkan tindakan anarkis serta menghambat pekerjaaan pemerintah; Peran tokoh adat dalam penyelesaian konflik batas wilayah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur yakni membangun jembatan komunikasi antar pihak yang terlibat konflik, perhentian konflik dan penjagaan kesepakatan damai, intervensi konflik melalui mediasi atau fasilitas dan rekonsiliasi serta mengelola melokalisir konflik sehingga tidak meluas kemana-mana.

References

Andrea, Monza. 2021. Implikasi Pengklaiman Kembali Tanah Negara Yang Berasal Dari Tanah Ulayat Terhadap Pendaftaran Tanah Pertama Kali Di Kabupaten Mimika Provinsi Papua. Diss. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.

Galtung, John. 1976. Three Approaches to Peace: Peacemaking, Peacekeeping and Peacebuilding. Dalam Johan Galtung: Peace War and Defense: Essays in Peace Research II, Copenhagen, Christian Ejlers.

Hukum Tanah, Jaminan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah. Jakarta: PT. Bina Aksara. Hal 88

Hadiwijoyo, Suryo Sakti., 2011. Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Harahap, A. Bazar. 2007. Posisi Tanah Ulayat Menurut Hukum Nasional. Jakarta: CV. Yanis.

Harsono, Boedi. 2002. Sejarah Pembentukan Undang-undang pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan.

Harsono. 2005. Kapita Skeletal Neurologi. Edisi ke-2. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Hazairin. 1970. Demokrasi Pancasila. Tintamas. Jakarta.

Hutama, Wimba Roofi. 2018. Perlindungan Hukum Pada Masyarakat Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Masyarakat Samin Di Kabupaten Rembang Dengan Pt. Semen Indonesia (Study Kasus Berdasarkan Putusan Ma Nomor 99 Pk/Tun/2016). Diss. Fakultas Hukum.

Downloads

Published

2022-10-01