KEARIFAN LOKAL MEMINIMALISASI KONFLIK DALAM SISTEM PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT ADAT TIMOR DI DESA TASINIFU KECAMATAN MUTIS KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

Authors

  • Leonard Lobo
  • Makarius Bria
  • Dorcas Langgar Staf Pengajar pada Program Studi PPKn FKIP Undana
  • Marsi Bani
  • Soleman Uf Pengajar pada FISIP Undana

Keywords:

Kearifan Lokal, Konflik, Pembagian Warisan

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah Kearifan Lokal Meminimalisasi Konflik dalam Sistem Pembagian Warisan Masyarakat Adat di Desa Tasinifu Kecamatan Mutis Kabupaten Timor Tengah Utara. Tujuan dalam penelitian ini adalah mendeskripsikan bentuk kearifan lokal dan sistem pembagian warisan menurut hukum adat Timor di Desa Tasinifu Kecamatan Mutis Kabupaten Timor Tengah Utara, mendeskripsikan bentuk-bentuk kearifan lokal dalam sistem pembagian warisan untuk meminimalisasi terjadinya konflik tanah dalam masyarakat adat Timor di Desa Tasinifu Kecamatan Mutis Kabupaten Timor Tengah Utara dan mendeskripsikan pola penyelesaian sengketa tanah menurut hukum adat masyarakat Timor di Desa Tasinifu Kecamatan Mutis Kabupaten Timor Tengah Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian dskriptif kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda. Sumber data yang digunakan dikumpulkan baik dari data primer dan data sekunder yang telah diperoleh dari lapangan dalam bentuk kalimat jelas sehingga mudah dipahami. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk kearifan lokal dan sistem pembagian harta warisan menurut hukum adat yaitu permasalahan dalam pembagian harta warisan berdasarkan adat Timor di Desa Tasinifu antara lain permasalahan dalam proses pendaftaran ahli waris hak atas tanah warisan. Masalahnya ada di berkas lamaran yang diajukan sehingga proses sertifikasi menjadi lambat. Selain itu, kehati-hatian prinsip yang perlu dimiliki oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Utara, agar berkas yang akan diproses dapat diselesaikan dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wujud kearifan lokal adalah masyarakat Desa Tasinifu yang terjadi seperti ini, memicu munculnya pelmahan hak kepemilikan tanah. Karena hak milik atas tanah adalah hak turun temurun yang paling kuat dan paling lengkap yang dapat dimiliki oleh masyarakat atas tanah, hal ini menjadi persoalan dan persoalan ketika hak milik atas tanah dialihkan kepada pihak lain dan tanah kepada anak sebagai ahli waris dalam suatu proses pewarisan dalam masyarakat hukum adat di Indonesia Desa Tasinifu karena masalah status hukum kepemilikan tanah.

References

Ardiyansayah Y. 2019. Analisa hukum waris (hukum perdata barat dan hukum islam) terhadap hak anak angkat dan akibatnya.

Anisah Siti. 2015. Pengaturan dan penegakan hukum pemboikotan dalam antitus law Amerika Serikat.

Alting Husen. 2010. Dinamika hukum dalam pengakuan dan perlindungan hak masayarakat hukum adat atas tanah. Yogyakarta : laksbang Pressindo.

Asmara Galang M. H, Arba, Maladi Yanis. 2010. Penyelesaian konflik pertanahan berbasis nilai-nilai kearifan lokal. Mataram. Universitas Mataram.

Ahlan Surini dan Elmiyah Nurul. 2005. Hukum kewarisan perdata barat. Jakarta: Fakultas Hukum. Universitas Indonesia.

Basri Hasan Cik. 1997. Peradilan agama di Indonesia. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Dafayoyo. 2016. Bentuk pengadilan konflik yang dilakukan dengan cara konsiliasi.

Darmandi, H. (2014). Metode Penelitian Pendidikan dan Sosial. Bandung : Alfabeta.

Ernawati. 2018. Penyelesaian sengketa waris menurut hukum adat. Lombok Timur. Universitas Gunung Rinjani.

Hadikususma Hilma. 2003. Hukum waris adat. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hasana Uswatun, Amir Muhammad, dan Ikhwal Muvarrihul Hammza. 2017. Penyelesaian sengketa tanah waris berbasis kearifan lokal masyarakat Madura. Medan. Universitas Sumatera Utara.

Khilmi Fuadatul Erfina. 2020. Penyelesaian sengketa waris berbasis kearifan lokal. Jawa Timur : Universitas Jambi.

Mukhtar. 2013. Perempuan dan keadilan dalam hukum kewarisan indonesia. Kencana. Jakarta.

Mansur Yahya M. 1998. Sistem kekerabatan dan pola pewarisan. Jakarta : Pustaka.

Nursyahida Salwa. 2013. Hukum waris adat baduy : mengungkap kearifan lokal budaya dan matematika (sebuah kajian ethnomathematic). Bandung. Universitas Pendidikan Indonesia.

Permadi Danang. 2015. Budaya larung sembonyo dalam perspektif hukum islam (studi kasus di desa tasik madu, kecamatan watulimu kabupaten trenggalek) Tulung Agung.

Sembiring, Jimmy Josess. 2011. Cara menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, negosisasi, mediasi, konsiliasi. Jakarta: Cetakan I Visimedia.

Suparman Eman. 2011. Hukum waris Indonesia dalam perspektif islam, adat dan BW. Bandung : PT. Refika Aditama.

Downloads

Published

2022-10-01