STUDI KASUS PROSES SERTIFIKAT TANAH WARGA EKS TIM-TIM DI RT 18 RW 007 DESA OEBELO KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG

Authors

  • Semuel Sabat Dosen Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Nusa Cendana, Kupang

Keywords:

Proses Sertifikat Tanah

Abstract

Sertifikat merupakan surat tanda bukti bahwa seseorang atau sekolompok orang mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki. Namun dalam pembuatan sertifikat, harus melalui bebagai proses dan salah satunya memenuhi persyaratan yang ada. Apabila tidak memenuhi persyaratannya, maka proses pembuatan sertifikat dihentikan. Permasalahan dalam penelitian ini ada empat, yang pertama Apa Pentingnya Sertifikasi Tanah Bagi Warga Eks Tim-Tim?. Kedua, Bagaimana Proses Sertifikat Tanah?. Ketiga Apa Saja Kendala Dalam Proses Sertifikat Tanah? Dan keempat Bagaimana Solusi Dari Pihak Terkait Untuk Mengatasi Sertifikat Tanah?. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian deskriptif kualitatif yaitu peneliti mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi serta memperoleh data-data yang berkaitan dengan Studi Kasus Proses Sertifikat Tanah Warga Eks Tim-Tim Di RT 18 RW 007 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, Untuk Mendeskripsikan Pentingnya Sertifikat Tanah Bagi Warga Eks Tim-Tim. Kedua, Untuk Mendeskripsikan Proses Sertifikat Tanah. Ketiga, Untuk Mendeskripsikan kendala Dalam Proses Sertifikat Tanah. Keempat, Untuk Mendeskripsikan Solusi Dari Pihak Terkait Untuk Mengatasi Sertifikat Tanah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama, Sertifikat tanah sangat penting karena adanya sertifikat tanah, lahan yang dihuni diakui secara hukum, dapat dijadikan tempat usaha, tempat tinggal dari sertifikatpun dapat digadai/dijual apabila kebutahan ekonomi yang mendesak. Kedua, Proses pembuatan sertifikat pada prinsipnya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, namun proses yang terjadi oleh warga Eks Tim-Tim tidak berjalan lancar yaitu kerena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan BPN bagian b angka 1 belum pernah disertifikatkan. Ketiga, Adapun yang menjadi kendala dalam pembuatan sertifikat tanah yaitu status kepemilikan tanah. Keempat, Sebagai Lembaga Pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, yang memiliki wewenang dalam pembuatan sertifikat tanah, hanya bisa berpatokan pada aturan yang ada. BPN memberikan tawaran solusi yaitu, Tukar Guling, pemilik Hibah atau membeli tanah tersebut.

References

sertifikat hak milik (SHM) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Timor tengah Selatan ). Skripsi yang dipublikasikan

Biklen.1982.Metode penelitian kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Dosantos. J (2019 Maret 19). Studi Kasus Proses Sertifikat Tanah Warga Eks Tim-tim di RT/18 RW/007 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. (M. Fernandes interviewer) RT 18 RW 007, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Fernando. M. J. (2019 April 11). (Selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang) Bagaimana proses pembuatan sertifikat tanah. (M. Fernandes interviewer) Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tengga Timur.

Hariwijaya. M (2007). Metodologi dan Penulisan Skripsi,Tesis dan Disertasi. Jakarta: Elmatera

Ketetapan MPR RI Nomor: IX/MPR/2001, tentang pemburuan Agraria dan pengelolaan sumber daya alam

Maria. A. A ( 2019 Maret 19 ). Studi Kasus Proses Sertifikat Tanah Warga Eks Tim-tim di RT/18 RW/007 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. ( M. Fernandes interviewer) RT 18 RW 007, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Martin L. M ( 2019 Maret 18 ) Studi Kasus Proses Sertifikat Tanah Warga Eks Tim-tim di RT/18 RW/007 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. ( M. Fernandes interviewer) RT 18 RW 007, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Moleong, J. Lexy, 2002. Medode penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Oematan .A. H ( 2019 april 15 ). ( Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan ) mengapa sampai saat ini masyarakat Rt 18 Rw 007 belum mendapatkan sertifikat tanah. . (M. Fernandes interviewer ) Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tengga Timur.

Pareira .F ( 2019 Maret 18 ) Studi Kasus Proses Sertifikat Tanah Warga Eks Tim-tim di RT/18 RW/007 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. ( M. Fernandes interviewer) RT 18 RW 007, Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Permatasari, Diah Shanty. 2015. Analisis ektivitas Prosedur Pemrosesan Sertifikat Tanah (studi kasus pada Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo ). Tesis ysng dipublikasikan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan dan Kantor Pertanahan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Badan Pertanahan Nasional

Suyoto, R. B. 2009. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Tangerang: Karisma Publishing Gruoup, 2009

Downloads

Published

2020-04-24

Issue

Section

Articles