PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP LARANGAN DALAM PERKAWINAN TABU MENURUT HUKUM ADAT DI DESA SEUSINA KECAMATAN KEWAPANTE KABUPATEN SIKKA
Keywords:
Persepsi, Perkawinan, TabuAbstract
Masalah dalam penelitian ini yaitu (1) perkawinan tabu masih sering terjadi pada masyarakat Desa Seusina Kecamatan Kewapante Kabupaten Sikka. (2) sanksi adat itu perlu diberikan kepada masyarakat yang melanggar perkawinan tabu di Desa Seusina, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka. (3) pemulihan terhadap kasus perkawinan tabu. penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yaitu upaya yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik wawancara, observasi atau pengamatan dan studi dokumentasi. data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis yang dilakukan dengan cara menjabarkan kembali data yang diperoleh dari lapangan kedalam bentuk kalimat yang jelas sehingga mudah dipahami. subyek penelitian ini adalah masyarakat yang diteliti, dan yang menjadi informan dalam penelitian ini didasarkan pada jabatan, status sosial, pengalaman dan pengetahuan terhadap permasalahan yang diteliti. hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan tabu masih sering terjadi pada masyarakat Seusina karena disebabkan oleh 2 faktor yaitu faktor eksternal dan faktor internal. faktor internal meliputi secara kemanusiaan yakni ketidakmampuan pelaku mengendalikan hawa nafsunya, pelaku memiliki kepribadian menyimpang seperti minder, menutup diri dari pergaulan. sedangkan faktor eksternal meliputi : tingkat pemahaman agama yang kurang atau menjauhkan diri dari Tuhan, tingkat pendidikan dan pengetahuan yang rendah serta pengangguran. bagi masyarakat yang melanggar perkawinan tabu akan dikenakan sanksi adat, sanksi adat ini bertujuan agar pelanggar menyadari kesalahannya dan juga sebagai peringatan kepada generasi selanjutnya supaya tidak terjerumus kedalam perkawinan tabu. pemulihan kembali terhadap kasus perkawinan tabu yaitu dengan cara melakukan upacara “Demu lero wulan†yakni dilakukan dengan melalui 3 tahap yaitu tahap pemeriksaan, tahap pelaksanaan serta tahap penyelesaian akhir. setelah menyelesaikan kasus tersebut maka pasangan yang melanggar tersebut dipisahkan secara adat, dan jika ada yang tetap bersama maka akan berdampak buruk bagi dirinya yaitu dikucilkan dan dicemooh oleh masyarakat serta akan menghasilkan anak- anak yang cacat dari hasil perkawinan mereka.
References
Abdurahman. (1994), Kedudukan Hukum adat dalam perundang undangan Agraria Indonesia, Penerbit Akademika Pressindo, Jakarta
Arndt, Paul. (2002), hubungan kemasyarakatan di wilayah Sikka. Penerbit Puslit candraditya, Maumere, Flores
Awan. (2004), Sistem sosial masyarakat.Sosial Budaya Daerah NTT. PT. Pabelan Surakarta
Dariyo. (2003), Pengertian perkawinan tabu.Alfabeta : Bandung
Ells Havelock. (2004), Pengertian perkawinan tabu. Alfabeta:bandung
Falichati. (2015), Pengaruh pernikahan sedarah terhadap keturunan
Gazalba, Sidi (1981), Manusia,Pencipta kebudayaan. Alfabeta-Bandung
Hudijono. (2012), Metode Penelitian Kualitatif. Bahan ajar yang tidak dipublikasi. Kupang : PPKn FKIP Undana
Hartono, Kanisius. ( 2010 ), Ritual Pola Munak sebagai sanksi hukum adat pada perkawinan tabu: PPKn FKIP Undana
mun, Rosita, Maria. (2006). Perkawinan Tungku menurut Adat Perkawinan Desa Pong Murung Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai Timur
Kadir, Abdul (2011), meneliti tentang Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak pidana incest dengan korban anak
Koentjaraningrat. (1996). Pengantar antropologi I.Rineka Cipta : Jakarta.
………………… (1999). Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Dian Rakyat : Jakarta
Kunigunda, Emerinsiana.(1995), Kehidupan Kepercayaan Tradisional Masyarakat Desa Umauta Kecamatan Bola Kabupaten Dati II Sikka. Skripsi Yang Tidak Dipublikasikan. Kupang: Sejarah Fkip Undana
Maga Djowa, Klau H. Maria, (1999), Pengetahuan Lingkuangan dan Sosial Budaya Daerah NTT. PT. Pabelan Surakarta.
Moleong .(2004) ,Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung Rosada karya
Miller, Duvall. (1986),Pengertian perkawinan tabu.Alfabeta-Bandung
Ranjabar. (2014), Sistem Sosial Budaya Indonesia Suatu Pengantar.Alfabeta – Bandung
Sigelman. (2003), Pengertian perkawinan tabu.Alfabeta : Bandung
Soebadio, Haryati. (1989). Inang Hidup dan Baktiku: Tim Penggerak PKK Propinsi NTT
Soerjono, Soekanto. (2001). Hukum adat Indonesiaâ€, penerbit PT. Pradnya Paramita,Jakarta.
Soekmono. ( 1973 ), Manusia dan kebudayaan. Alfabeta- Bandung
Sugiyono. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung : Alfabet
Tallu, Dapa (2012).Perkawinan Adat Suku wewowa di Desa Ngadu pada Kecamatan Tana Righu Kabupaten Sumba Barat.



