PENGATURAN WARISAN MENURUT HUKUM WARIS ADAT TERHADAP HARTA BAWAAN DI DESA OELTUA KECAMATAN TAEBENU KABUPATEN KUPANG
Keywords:
Pengaturan Warisan, Hukum Warisan, Harta BawaanAbstract
Tujuan penelitian adalah : a) Untuk mengetahui bagaimana pengaturan warisan menurut hukum warisan adat terhadap harta bawaan di Desa Oeltua Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang. b) Untuk mengetahui sejauh mana kontrol pemerintah desa dan lembaga adat di Desa Oeltua terkait dengan pengaturan warisan menurut hukum waris adat terhadap harta bawaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pembagian harta warisan yang bersumber dari harta bawaan berpotensi konflik. Penyebab konflik pembagaian harta warisan yang bersumber dari harta bawaan adalah para pihak yang melangsungkan perkawinan tidak pernah membuat kesepakatan tentang harta bawaan. Harta bawaan selalu dikaitkan dengan jujur atau belis yang artinya jika si perempuan dibelis maka harta bawaannya harus dikembalikan kepada keluarganya namun jika ada pesan yang disampaikan semasa hidupnya dan pesan itu di saksikan oleh anggota keluarganya terkait dengan harta bawaan maka pesan tersebut dihormati dan dilaksanakan. Upaya penyelesaian kasus yang dilakukan adalah melalui jalur non litigasi yakni diselesaikan secara adat
References
Abdullah Sidik, 1980. Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka
Abdurrahman, SH, 1986. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perkawinan. Jakarta: CV. Akademi Presindo.
Anwar Bachtiar, SH, 2003. Warisan Dan Perkawinan Di Indonesia. Jakarta: Penerbit Haji Masagung.
Bushan Muhamad, 1999. Pengaturan Warisan Di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Bushan, Muhamad, 1998. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Djaren Saragih, SH, 1980. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Bandung: Tarsito.
Hilman Hadikusuma, SH, 1997. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Mr. B. Teer Haar Bzn, 1997. Asas-Asas Dan Susunan Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Soepomo, 1981. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.
Soerojo Wignjodipoero, 1998. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Haji Masagung.
Subekti, 1981. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramiata.
Subekti, 1995. Pokok-Pokok Perdata Dan Perkawinan. Semarang: Aneka Ilmu.
UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
W.J.S. Poerwadarminta, 1980. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta.
Warsito Hermawan, 2008. Pengantar Metodologi Penelitian. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.



