TRADISI PERKAWINAN ADAT SUKU TIMOR DAWAN (ROIT BJAE ) DI DESA SAHRAEN KECAMATAN AMARASI SELATAN KABUPATEN KUPANG

Authors

  • Semuel Uf Staf Pengajar Pada FSIP Undana
  • Marsi Bani Staf Pengajar pada Program Studi Pendidikan Fisika FKIP Undana

Keywords:

Tradisi, Perkawinan Adat, Roit Bjae

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Mengapa pemberian adat Roit Bjae masih terus berlangsung bagaimana bentuk, fungsi, dan makna Adat “Roit Bjae†dalam perkawinan masyarakat Suku Timor Dawan dan Nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam upacara adat Roit Bjae pada perkawinan adat masyarakat Suku Timor Dawan di Desa Sahraen. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu meneliti suatu objek dengan menghimpun, menggambarkan dan menganalisis data dan fakta yang diamati. Data yang di kumpulkan, baik data primer maupun data sekunder yang diperoleh dari lapangan dengan akan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Informan dalam pengumpulan data penelitian ini adalah. Tokoh/Tua-tua adat yang berusia 50 tahun ke atas, sehat, berpengelaman dan terlibat langsung dalam Roit Bjae (Uang dan Sapi) dalam perkawinan masyarakat Timor Dawan di Desa Sahraen. Berdasarkan Hasil penelitian menunjukan bahwa mengapa pemberian adat Roit Bjae masih berlangsung pada upacara perkawinan adat masyarakat Timor Dawan di Desa Sahraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang, Bagaimana bentuk, fungsi, dan makna Adat†Roit Bjae†dalam perkawinan masyarakat Timor Dawan di Desa Sahraen, Nilai-nilai Pancasila apa sajakah yang terkandung dalam upacara adat Roit Bjae pada perkawinan adat masyarakat Timor Dawan di Desa Sahraen. Tujuan dari penelitian ini adalah : Dalam keseharian masyarakat Timor Dawan di Desa Sahraen sulit dipisahkan dalam suatu proses perkawinan karena itu untuk dihilangkan ataupun di kesampingkan dalam setiap urusan pernikahan tidak akan mungkin. Bentuk adat Roit Bjae itu seperti : Pernikahan bagi masyarakat suku Timor Dawan di Desa Sahraen akan sah jika adanya pengakuan dari pada pemangku adat setempat atau diakui oleh adat terkait dengan penyelesaian adat sebagai suatu bentuk pengormatan bagi leluhur dan juga penghargaan terhadap nilai seorang manusia dimata adat. Dengan kata lain sekalipun suatu pernikahan dijalankan atau disahkan oleh gereja dan pemerintah akan tetapi jika kewajiban akan adat tersebut tidak, atau belum dipenuhi atau dijalankan maka dengan sendirinya pernikahan tersebut belum dinyatakan resmi atau sah secara adat setempat. Fungsi adat Roit Bjae Adat Roit Bjae seperti : Disamping mempererat rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan penyertaaNya sehingga semuanya dapat berjalan dengan lancar. Makna adat Roit Bjae seperti: Makna Adat Roit Bjae di samping alat pemersatu, juga merupakan proses pembentukan sistem kekerabatan antar sesama suku dalam kelurahan itu sendiri, kekerabatan yang nampak pada masyarakat, Sistem kekerabatan sangat kuat antara suku, bukan hanya Suku Timor Dawan saja melainkan dengan suku-suku yang lainnya. Nilai-nilai apa sajakah yang terkandung dalam upacara adat Roit Bjae: yakni Nilai ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Musyawarah untuk mencapai Mufakat, dan Nilai Keadilan alam setiap pembagian harta.

References

Arikunto, Suharismi. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Edisi Revisi VI). Jakarta: Rineka Cipta.

Bessie, D.F. (2013). Filsafat Pancasila. Kupang: Dania Abadi Graphia

Bully, Soleman (2011.) Modul Bahan Ajar PPKn Hukum Adat.(tidak dipublikasikan) Kupang. FKIP Undana Kupang.

Chulsum Umi, (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Kashiko Surabaya

Hadikusumah, Hilman, (1980), Pokok Pengertian Hukum Adat, penerbit alumni Bandung

Hudijono, S. (2011). Modul Bahan Ajar PPkn Antropologi Budaya.(tidak di publikasikan) FKIP Undana Kupang

............................. (2012). Modul Bahan Ajar PPKn Metodologi Penelitian Kualitatif. (Tidak di Publikasikan) FKIP Undana Kupang.

Kaelan. (2010). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.

Koentjaraningrat, (1985). Beberapa Pokok Antropologi Sosial. Dian Rakyat. Jakarta

........................... (1996). Pengantar Antropologi I. Rineka Cipta: Jakarta.

……………….... (2002). Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Gramedia:

Moleong, Lexy. J, (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya: Bandung

Nesimnasi, Fera, (2013). Peranan Atoin Amaf Dalam Upacara Perkawinan di Desa Nusa Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan. Skripsi : Undana. (Tidak dipublikasikan)

Soekanto, Soerjono. (2010). Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Silab, Wilfridus, dkk. (2003). Revitalisasi Peranan Etis-Moral Pranata Lokal Atoin Timor Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup. Bapelda Kabupaten Timor Tengah Utara.

Setiadi, Elly. (2009). Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Edisi ke 2. Kencana: Jakarta.

Sujarwa. (2010). Manusia dan Fenomena Sosial Budaya. Cetakan I. Pustaka Pelajar Yogyakarta.

Soh, A. Z, dkk, (1984). Upacara Tradisional Daerah Nusa Tenggara Timur.

Sugiyono. (2009). Memahami penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Sekretariat Jenderal MPR RI, (2012). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Zubaidi, Achmad. (2012). Pendididkan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma.

Downloads

Published

2021-10-01