IMPLIKASI PENENTUAN BELIS DALAM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT TUNBABA DI DESA TUN’NOE KECAMATAN MIOMAFFO TIMUR KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
Keywords:
Penentuan Belis, Adat Perkawinan, ImplikasiAbstract
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa belis masih dipertahankan dalam adat perkawinan masyarakat Tunbaba di Desa Tun’noe, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara. 2) Bagaimana pandangan masyarakat tentang penetuan jumlah belis dalam adat perkawinan masyarakat Tunbaba di Desa Tun’noe, Kecamatan Miomffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara. 3) Bagaimana implikasi penetuan belis dalam adat perkawianan masyarakat Tunbaba di Desa Tun’noe, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara. Adapun Tujuan Penelitian ini yaitu: (1) untuk mengetahui mengapa belis masih dipertahankan dalam adat perkawinan masyarakat Tunbaba di desa Tun’noe, kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara (2) Untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang penentuan jumlah belis dalam adat perkawinan masyarakat Tunbaba di Desa Tun’noe, Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara (3) Untuk mengetahui imlikasi penentuan belis pada masyarakat Tunbaba di Desa Tun’noe, kecamatan Miomaffo Timur kabupaten Timor Tengah Utara. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Untuk mengkaji masalah dan mencapai tujuan tersebut data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Kemudian teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan atas permasalahan yang ada dalam adat perkawinan masyarakat Tun’noe, belis merupakan tradisi turun temurun dari nenek moyang dan merupakan bentuk perhargaan terhadap mempelai wanita, serta menunjukan kesungguhan dari pria yang ingin menikahi wanita dari desa Tun’noe. Pandangan masyarakat Tun’noe terhadap belis yang menjadi syarat perkawinan telah mengalami pergeseran, dimana penentuan jumlah belis tidak lagi mengikuti jumlah belis dari ibu perempuan melainkan jumlah belis sakarang melebihi jumlah belis dari ibu perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pendidikan, ekonomi, dan statussosial.
References
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta
Agustinus Bunga Nikodemus.(2005), pembayaran belis dalam perkawinan poligini, studi sosiologis
di desa kaliuda kecamatan pahunga lodu kabupaten sumba timur. Skripsi yang tidak
dipublikasikan. Kupang : Sosiologis FISIP Universitas Nusa Cendana
Ate Agu Bero Yonatan.(2009), bleis dan kekerasan dalam rumah tangga. Skripsi yang tidak di
publikasikan.Kupang : Sosiologi FISIP Universitas Nusa Cendana
Antonius Nino.(2017) (Tokoh Masyarakat) belis masih di pertahankan dalam adat
perkawinan.(Yosefina, Interviewer). Desa Tun’noe, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten
Timor Tengah Utara
Boru.(2007), penyelesaian konflik belis menurut adat kebiasaan orang adonara. Skripsi yang
tidak dipublikasikan. Kupang : Sosiologi FISIP Universitas Nusa Cendana
Eugenuis Hati. (2017) (Tokoh Masyarakat) Pandangan mansyarakat tentang penetuan belis dalam
adat perkawinan. (Yosefina, Interviewer). Desa Tun’noe Kecamatan Miomaffo Timur,
Kabupaten Timor Tengah Utara
Fukuyama, Francis. 2005. Ledakan Besar. (Kodrat Manusia Dan Tata Social Baru) Jakarta : PT
Gramedia Pustaka Utama
Gabriel Ninmese Noem. (2017) (Tokoh Adat) Implikasi penetuan belis dalam adat
perkawinan.(Yosefina, Interviewer). Desa Tun’noe Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten
Timor Tengah Utara
Gabriel Ukat. (2017) (Tokoh Adat) Belis masih di pertahankan dalam adat perkawinan.(Yosefina,
Interviewer). Desa Tun’noe Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara
Hadikusuma 1997.Hukum Adat Perkawinan.Bandung : Ulumnus Bandung
Hamilton, peter.1990.Talcot Parsons dan Pemikirannya.Yokyakarta : PT Tiara Wacana
http://Yosefhatininu.blogspot.co.id/ (2011/11 / ritus-adat-perkawinan-antar- suku. di.html). diakses
pada tanggal 28 maret 2017)
Hendrukus Nino. (2017) (Kepala Desa) Implikasi penetuan belis dalam adat perkawinan
masyarakat.(Yosefina, Interviewer). Desa Tun’noe Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten
Timor Tengah Utara
Jemalis, Vedelis. 2012. Media Perempuan. Edisi kesebelas. Kupang
Koentjaraningrat, 1980.Pengantar Ilmu Antropologi. Surabaya: Yayasan obor
…………..2008.Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta Gramedia
Kamus Bahasa Indonesia.orghttp:///implikasi/html di akses pada 1 april 2017 pada pukul 17.15
Lenggu Masker. (2008), dampak tradisi tu’u belis terhadap kehidupan social ekonomi masyarakat
rote di kelurahan naimata kecamatan maulafa kota kupang.Skripsi yang tidak
dipublikasikan.Kupang : Sosiologi FISIP Universitas Nusa Cendana
Lawang Dina Rahel Korang. (2010), makna belis dalam perkawinan suku mardang di Kabupaten
Alor.NusaTenggaraTimur
Moloeng,Lexi. J. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pringgodigdo A G :1993.â€Ensiklopedi Umum†Jakarta: CV Raja Wali
Soekanto, Soerjono. 2010. Sosiologi Suatu PengantarJakarta.:Raja Grafindo Pesada
Umbu Raga, Hugo, FR. Manusia dan Kebudayaan, Comonio Buletin Fratres Projo keuskupan
weetebula Seminari tinggi St. Mikhael Penfui-Kupang : Grafika Timor Idaman
Wigyodipuro.Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, Jakarta 1990:Penerbit CV Gunung Agung
Zainul, Basri. 1993. Kamus Umum khusus Bidang Ilmu dan Politik.



