IMPLIKASI PENENTUAN BELIS DALAM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT TUNBABA DI DESA TUN’NOE KECAMATAN MIOMAFFO TIMUR KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

Authors

  • Hendrikus Pous Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Nusa Cendana, Kupang
  • Yosefina Lini Nabu Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Nusa Cendana, Kupang

Keywords:

Penentuan Belis, Adat Perkawinan, Implikasi

Abstract

Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Mengapa belis masih dipertahankan dalam adat perkawinan masyarakat Tunbaba di Desa Tun’noe, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara. 2) Bagaimana pandangan masyarakat tentang penetuan jumlah belis dalam adat perkawinan masyarakat Tunbaba di Desa Tun’noe, Kecamatan Miomffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara. 3) Bagaimana implikasi penetuan belis dalam adat perkawianan masyarakat Tunbaba di Desa Tun’noe, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara. Adapun Tujuan Penelitian ini yaitu: (1) untuk mengetahui mengapa belis masih dipertahankan dalam adat perkawinan masyarakat Tunbaba di desa Tun’noe, kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara (2) Untuk mengetahui pandangan masyarakat tentang penentuan jumlah belis dalam adat perkawinan masyarakat Tunbaba di Desa Tun’noe, Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara (3) Untuk mengetahui imlikasi penentuan belis pada masyarakat Tunbaba di Desa Tun’noe, kecamatan Miomaffo Timur kabupaten Timor Tengah Utara. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Untuk mengkaji masalah dan mencapai tujuan tersebut data dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Kemudian teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan atas permasalahan yang ada dalam adat perkawinan masyarakat Tun’noe, belis merupakan tradisi turun temurun dari nenek moyang dan merupakan bentuk perhargaan terhadap mempelai wanita, serta menunjukan kesungguhan dari pria yang ingin menikahi wanita dari desa Tun’noe. Pandangan masyarakat Tun’noe terhadap belis yang menjadi syarat perkawinan telah mengalami pergeseran, dimana penentuan jumlah belis tidak lagi mengikuti jumlah belis dari ibu perempuan melainkan jumlah belis sakarang melebihi jumlah belis dari ibu perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor pendidikan, ekonomi, dan statussosial.

References

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta

Agustinus Bunga Nikodemus.(2005), pembayaran belis dalam perkawinan poligini, studi sosiologis

di desa kaliuda kecamatan pahunga lodu kabupaten sumba timur. Skripsi yang tidak

dipublikasikan. Kupang : Sosiologis FISIP Universitas Nusa Cendana

Ate Agu Bero Yonatan.(2009), bleis dan kekerasan dalam rumah tangga. Skripsi yang tidak di

publikasikan.Kupang : Sosiologi FISIP Universitas Nusa Cendana

Antonius Nino.(2017) (Tokoh Masyarakat) belis masih di pertahankan dalam adat

perkawinan.(Yosefina, Interviewer). Desa Tun’noe, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten

Timor Tengah Utara

Boru.(2007), penyelesaian konflik belis menurut adat kebiasaan orang adonara. Skripsi yang

tidak dipublikasikan. Kupang : Sosiologi FISIP Universitas Nusa Cendana

Eugenuis Hati. (2017) (Tokoh Masyarakat) Pandangan mansyarakat tentang penetuan belis dalam

adat perkawinan. (Yosefina, Interviewer). Desa Tun’noe Kecamatan Miomaffo Timur,

Kabupaten Timor Tengah Utara

Fukuyama, Francis. 2005. Ledakan Besar. (Kodrat Manusia Dan Tata Social Baru) Jakarta : PT

Gramedia Pustaka Utama

Gabriel Ninmese Noem. (2017) (Tokoh Adat) Implikasi penetuan belis dalam adat

perkawinan.(Yosefina, Interviewer). Desa Tun’noe Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten

Timor Tengah Utara

Gabriel Ukat. (2017) (Tokoh Adat) Belis masih di pertahankan dalam adat perkawinan.(Yosefina,

Interviewer). Desa Tun’noe Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara

Hadikusuma 1997.Hukum Adat Perkawinan.Bandung : Ulumnus Bandung

Hamilton, peter.1990.Talcot Parsons dan Pemikirannya.Yokyakarta : PT Tiara Wacana

http://Yosefhatininu.blogspot.co.id/ (2011/11 / ritus-adat-perkawinan-antar- suku. di.html). diakses

pada tanggal 28 maret 2017)

Hendrukus Nino. (2017) (Kepala Desa) Implikasi penetuan belis dalam adat perkawinan

masyarakat.(Yosefina, Interviewer). Desa Tun’noe Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten

Timor Tengah Utara

Jemalis, Vedelis. 2012. Media Perempuan. Edisi kesebelas. Kupang

Koentjaraningrat, 1980.Pengantar Ilmu Antropologi. Surabaya: Yayasan obor

…………..2008.Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta Gramedia

Kamus Bahasa Indonesia.orghttp:///implikasi/html di akses pada 1 april 2017 pada pukul 17.15

Lenggu Masker. (2008), dampak tradisi tu’u belis terhadap kehidupan social ekonomi masyarakat

rote di kelurahan naimata kecamatan maulafa kota kupang.Skripsi yang tidak

dipublikasikan.Kupang : Sosiologi FISIP Universitas Nusa Cendana

Lawang Dina Rahel Korang. (2010), makna belis dalam perkawinan suku mardang di Kabupaten

Alor.NusaTenggaraTimur

Moloeng,Lexi. J. 2010. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Pringgodigdo A G :1993.â€Ensiklopedi Umum†Jakarta: CV Raja Wali

Soekanto, Soerjono. 2010. Sosiologi Suatu PengantarJakarta.:Raja Grafindo Pesada

Umbu Raga, Hugo, FR. Manusia dan Kebudayaan, Comonio Buletin Fratres Projo keuskupan

weetebula Seminari tinggi St. Mikhael Penfui-Kupang : Grafika Timor Idaman

Wigyodipuro.Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, Jakarta 1990:Penerbit CV Gunung Agung

Zainul, Basri. 1993. Kamus Umum khusus Bidang Ilmu dan Politik.

Downloads

Published

2018-10-06

Issue

Section

Articles