PROSES PENYELESAIAN TINDAK PERZINAHAN ( FETO SALA’AN, MANE SALA’AN ) MENURUT HUKUM ADAT SUKU TETUN
Keywords:
Hukum Adat, Sanksi/Denda, Totar, PerzinahanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Untuk mengetahui alasan penggunaan hukum adat suku Tetun dalam proses penyelesaiaan tindak perzinahan. 2) Untuk mengetahui proses penyelesaian perzinahan menurut hukum adat suku Tetun. 3) Untuk mengetahui sanksi-sanksi yang dikenakan kepada pelaku perzinahan menurut hukum adat Suku Tetun. 4) Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi dalam proses penyelesaiaan tindak perzinahan menurut hukum adat suku Tetun. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi dokumentasi dan studi pustaka. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis yang dilakukan dengan cara menjabarkan kembali data yang diperoleh dari lapangan ke dalam bentuk kalimat yang jelas sehingga mudah untuk dipahami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) menggunakan hukum adat karena masyarakat Desa Tohe merupakan masyarakat adat yang masih menjunjung tinggi adat istiadat setempat, karena memiliki sanksi atau denda adat yang berat bagi pelaku, dan juga adanya sumpah adat ( Totar ) bagi para pelaku. 2) proses penyelesaian tindak perzinahan dimulai dari tahap pelaporan hingga berakhir pada tahap perdamaian. 3) sanksi yang dikenakan kepada para pelaku yaitu dengan membayar belis sesuai dengan dengan jumlah belis masyarakat Suku Tetun pada umumnya. 4) hambatan yang sering dihadapi dalam prose penyelesaian yaitu para pelaku atau salah satu pelaku melarikan diri dan juga para pelaku menolak untuk memberikan denda yang telah ditetapkan oleh para pemangku adat.
References
Abidin, Zainal. (2007). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika
Bushar, Muhammad. (2006). Asa-asas hukum adat suatu pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita
Djubaedah, Neng. (2010). Perzinaan dalam peraturan perundang-undangan diIndonesia ditinjau dari
hukum Islam. Jakarta: Kencana
Gustian, Riki. (2011). Penerapan sanksi pidana adat dan pidana KUHP terhadap pelaku tindak
pidana zina di Kenagarian Inderapura Kecamatan Pancang Soal Kabupaten Pesisir
Selatan. Online https://www.scribd.com/doc/296358030/Penerapan-Sanksi-Pidana-Adat- Pidana-Kuhp-Terhadap-Pelaku-Tindak-Pidana-Zina. Di akses pada tanggal 20 september
Hadikusuma, Hilman. (2003). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Bandung: Mandaar Maju
Junaedy, Rae Netha. (2015). Peran lembaga adat dalam menyelesaikan delik adat pada masyarakat
Port Numbay di kota Jayapura. Online
http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/17980/SKRIPSI%20LENGKAP- PIDANA-RAE%20NETHA%20JUNAEDY.pdf;sequence=1. Diakses pada tanggal 22
september 2017.
Lamintang, P. A. F (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: citra Aditya Bakti
Kartanegara, Satochid. (1998). Hukum pidana, kumpulan kuliah bagian dua. Jakarta: Balai Lektur
Mahasiswa.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2017). Online http:hukumanmati.web.id/1-kitab-undang- undang-hukum-pidana-kuhp/. Diakses pada tanggal 18 november 2017
Moeljatno, (2008). Asas-asas hukm pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Moleong, Lexy J. (2010). Metodologi penelitian kualitatif. Jakarta: Departemen Pendidikan dan
kebudayaan.
Nurpriadi, Muhammad. (2016). Sanksi bagi pelaku perzinahanyang telah menikah menurut hukum
Islam dan hukum adat (studi kasus yang terjadi di Desa Rantau Tenang Kecamatan
Pelawan, Kabupaten Sarolangun Jambi). Online.
https://core.ac.uk/download/pdf/77628624.pdf. Diakses pada tanggal 22 september 2017.
Pandiangan, Maya Theresia. (2014). Pelaksanaan sanksi pidana adat mengenai pencurian ternak
pada masyarakat di Desa Lagan kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.
Online http://repository.unib.ac.id/8841/2/I%2CII%2CIII%2CII-14-may.FH.pdf. Diakses
pada tanggal 22 september 2017
Prodjodikoro, wirjono (2000). Perbuatan melanggar hukum. Bandung: Mandar Maju
Setiady, Tolib. (2008). Intisari hukum adat Indonesia.Bandung: Alfabeta
Silalahi, Ulber. (2010). Metode penelitian sosial. Jakarta: Refika Aditama
Soepomo. (1967). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramitha
Sugiyono, (2012). Statistika untuk penelitian. Bandung: Alfabeta
Widnyana, I Made. (2013). Hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana. Jakarta: Fika
Hati Aneska
Wignjodipoero, Soerojo. (1983). Pengantar dan Asas-asa Hukum Adat. Jakarta: PT Gunung Agung
Wiranata, I Gede. (2005). Hukum adat Indonesia: perkembangannya dari masa ke masa. Jakarta:
Citra Aditya Bakti



