PROSES PENYELESAIAN TINDAK PERZINAHAN ( FETO SALA’AN, MANE SALA’AN ) MENURUT HUKUM ADAT SUKU TETUN

Authors

  • Semuel Sabat Dosen Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Nusa Cendana, Kupang
  • Dominggus Januarius Mau Mahasiswa Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan, FKIP, Universitas Nusa Cendana, Kupang

Keywords:

Hukum Adat, Sanksi/Denda, Totar, Perzinahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Untuk mengetahui alasan penggunaan hukum adat suku Tetun dalam proses penyelesaiaan tindak perzinahan. 2) Untuk mengetahui proses penyelesaian perzinahan menurut hukum adat suku Tetun. 3) Untuk mengetahui sanksi-sanksi yang dikenakan kepada pelaku perzinahan menurut hukum adat Suku Tetun. 4) Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi dalam proses penyelesaiaan tindak perzinahan menurut hukum adat suku Tetun. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi dokumentasi dan studi pustaka. Data yang diperoleh tersebut kemudian dianalisis yang dilakukan dengan cara menjabarkan kembali data yang diperoleh dari lapangan ke dalam bentuk kalimat yang jelas sehingga mudah untuk dipahami. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) menggunakan hukum adat karena masyarakat Desa Tohe merupakan masyarakat adat yang masih menjunjung tinggi adat istiadat setempat, karena memiliki sanksi atau denda adat yang berat bagi pelaku, dan juga adanya sumpah adat ( Totar ) bagi para pelaku. 2) proses penyelesaian tindak perzinahan dimulai dari tahap pelaporan hingga berakhir pada tahap perdamaian. 3) sanksi yang dikenakan kepada para pelaku yaitu dengan membayar belis sesuai dengan dengan jumlah belis masyarakat Suku Tetun pada umumnya. 4) hambatan yang sering dihadapi dalam prose penyelesaian yaitu para pelaku atau salah satu pelaku melarikan diri dan juga para pelaku menolak untuk memberikan denda yang telah ditetapkan oleh para pemangku adat.

References

Abidin, Zainal. (2007). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika

Bushar, Muhammad. (2006). Asa-asas hukum adat suatu pengantar. Jakarta: Pradnya Paramita

Djubaedah, Neng. (2010). Perzinaan dalam peraturan perundang-undangan diIndonesia ditinjau dari

hukum Islam. Jakarta: Kencana

Gustian, Riki. (2011). Penerapan sanksi pidana adat dan pidana KUHP terhadap pelaku tindak

pidana zina di Kenagarian Inderapura Kecamatan Pancang Soal Kabupaten Pesisir

Selatan. Online https://www.scribd.com/doc/296358030/Penerapan-Sanksi-Pidana-Adat- Pidana-Kuhp-Terhadap-Pelaku-Tindak-Pidana-Zina. Di akses pada tanggal 20 september

Hadikusuma, Hilman. (2003). Pengantar ilmu hukum adat Indonesia. Bandung: Mandaar Maju

Junaedy, Rae Netha. (2015). Peran lembaga adat dalam menyelesaikan delik adat pada masyarakat

Port Numbay di kota Jayapura. Online

http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/17980/SKRIPSI%20LENGKAP- PIDANA-RAE%20NETHA%20JUNAEDY.pdf;sequence=1. Diakses pada tanggal 22

september 2017.

Lamintang, P. A. F (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: citra Aditya Bakti

Kartanegara, Satochid. (1998). Hukum pidana, kumpulan kuliah bagian dua. Jakarta: Balai Lektur

Mahasiswa.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2017). Online http:hukumanmati.web.id/1-kitab-undang- undang-hukum-pidana-kuhp/. Diakses pada tanggal 18 november 2017

Moeljatno, (2008). Asas-asas hukm pidana. Jakarta: Rineka Cipta

Moleong, Lexy J. (2010). Metodologi penelitian kualitatif. Jakarta: Departemen Pendidikan dan

kebudayaan.

Nurpriadi, Muhammad. (2016). Sanksi bagi pelaku perzinahanyang telah menikah menurut hukum

Islam dan hukum adat (studi kasus yang terjadi di Desa Rantau Tenang Kecamatan

Pelawan, Kabupaten Sarolangun Jambi). Online.

https://core.ac.uk/download/pdf/77628624.pdf. Diakses pada tanggal 22 september 2017.

Pandiangan, Maya Theresia. (2014). Pelaksanaan sanksi pidana adat mengenai pencurian ternak

pada masyarakat di Desa Lagan kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah.

Online http://repository.unib.ac.id/8841/2/I%2CII%2CIII%2CII-14-may.FH.pdf. Diakses

pada tanggal 22 september 2017

Prodjodikoro, wirjono (2000). Perbuatan melanggar hukum. Bandung: Mandar Maju

Setiady, Tolib. (2008). Intisari hukum adat Indonesia.Bandung: Alfabeta

Silalahi, Ulber. (2010). Metode penelitian sosial. Jakarta: Refika Aditama

Soepomo. (1967). Bab-bab tentang hukum adat. Jakarta: Pradnya Paramitha

Sugiyono, (2012). Statistika untuk penelitian. Bandung: Alfabeta

Widnyana, I Made. (2013). Hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana. Jakarta: Fika

Hati Aneska

Wignjodipoero, Soerojo. (1983). Pengantar dan Asas-asa Hukum Adat. Jakarta: PT Gunung Agung

Wiranata, I Gede. (2005). Hukum adat Indonesia: perkembangannya dari masa ke masa. Jakarta:

Citra Aditya Bakti

Downloads

Published

2018-10-06

Issue

Section

Articles