PERANAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA ANAK DI NTT
Keywords:
Peranan, Perlindungan, pekerja anak, PemberdayaanAbstract
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak disingkat P2TP2A merupakan lembaga yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Lembaga P2TP2A berkomitmen memberdayakan perempuan dan melindungi anak dengan basis masyarakat. Tugas dan fungsi yang diemban, P2TP2A adalah melaksanakan fungsi-fungsi antara lain; (1) pencegahan pekerja anak; (2) peningkatan akses pendidikan bagi keluarga miskin; (3) dan pemberdayaan keluarga dan masyarakat.
Pencegahan terhadap pekerja anak merupakan upaya yang terencana, terpadu dan terkoordinasi guna mencegah anak-anak masuk dalam dunia kerja, khususnya pada jenis atau bentuk pekerjaan yang sarat dengan berbagai bentuk eksploitasi. Fungsi peningkatan akses merupakan fungsi yang dilakukan oleh P2TP2A dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak agar mereka dapat mengakses layanan pendidikan sehingga mereka terhindar menjadi pekerja anak.Sedangkan fungsi pemberdayaan keluarga dan masyarakat merupakan fungsi pemberdayaan keluarga-keluarga miskin agar mereka mampu membuat keputusan penting dalam mengatasi permasalahan hidup mereka.
References
Mahanani, D. P. 2010. Konsep diri anak jalanan (Studi kasus pada anak jalanan di Yogyakarta). Skripsi. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. (2009). Profil Sosial Ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat. Retrieved November 25, 2009, from Website Resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat: http://ntb.go.id/bankdata/profil_sosek.php
Seo, Y. 2010.Pekerja Anak di Nusa Tenggara Timur Capai Puluhan Ribu (On - Line). Diambil dari http://nasional.tempo.co/read/news/2010/06/05/179252891/Pekerja-Anak-di-Nusa-Tenggara-Timur-Capai-Puluhan-Ribu pada tanggal 16 Maret 2015.
Widjaja, M. (2009). An Economic and Social Review on Indonesian Direct Cash Transfer Program to Poor Families Year 2005. Public Poilcy Analysis and Management International Conference "Asian Social Protection in Comparative Perspective" (p. 19). Singapore: n.a.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age For Admission to Employment (Konvensi ILO No. 138 Mengenai Usia Minimum Untuk Di perbolehkan Bekerja)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER/01/MEN/1987 Tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Terpaksa Bekerja
Kepmenakertrans No. Kep-115/Men/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang- Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas)