Menelisik Kewenangan Kepala Daerah dalam Mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara dan Konsekuensinya
Keywords:
Authority, Regional Head, Public Service, Legal Action, Legal ProtectionAbstract
ABSTRAK
Keputusan Kepala Daerah akan mendapat sambutan negatif, karena masyarakat merasa kepentingannya dirugikan. Masyarakat dapat menggunakan sarana perlindungan hukum untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Keputusan Kepala Daerah dapat berkonsekuensi tidak sah dan karenanya mekanisme pembatalan disiapkan untuk itu.
Selain itu, fenomena ini mendapat cibiran ketidaksiapan dan/atau kecurigaan integritas Kepala Daerah dalam melakukan pelayanan publik. Kondisi ini merefleksikan penyelenggaraan kekuasaan yang “otoriter†dan interaksi yang kurang harmonis antara pemerintah, kondisi struktural dan proses pengambilan keputusannya, berimplikasi pada wajah kebijakan yang kurang responsif.
Kata Kunci: Kewenangan, Kepala Daerah, Pelayanan Publik, Tindakan Hukum, Perlindungan Hukum.
ABSTRACH
The decision of the Regional Head will receive a negative response, because the community feels that their interests have been harmed. The community can use legal protection facilities to seek justice and legal certainty. The decision of the Regional Head may have illegitimate consequences and therefore a cancellation mechanism is prepared for it. In addition, this phenomenon has received scorn for the unpreparedness and/or suspicion of the integrity of the Regional Head in carrying out public services. This condition reflects the "authoritarian" administration of power and the less harmonious interaction between the government, its structural conditions and its decision-making process, which has implications for the face of a less responsive policy.
Key Word: Authority, Regional Head, Public Service, Legal Action, Legal Protection.
References
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Budiman, Arief, Teori Negara: Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jaakarta, 1996.
Basah, Sjachran, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985.
-------, Perlindungan Hukum Terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992.
Foukes, David, Administrative Law, 5th, Butterworths, London, 1978.
Hadjon, Philipus M., dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1994.
Indroharto, Perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, Tanpa Penerbit, Jakarta, 1992.
Karim, M. Rusli, Seri Kuliah Analisis Teori Negara dan Hukum Tata Negara, Negara: Suatu Analisis Mengenai Pengertian Asal Usul dan Fugsi, Penerbit PT. Tiara Wacana, Yogya, 1997.
Kuntjoroningrat Purbopranoto, Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1981.
Manan, Bagir, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.
Marbun, S.F., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia,Liberty, Yogyakarta, 1997.
Saputra, M. Nata, Hukum Administrasi Negara, Rajawali, Jakarta, 1988.
Susetyo, Benny, Vox Populi Vox Dei, Averroes Press, Malang, 2004.
Teubner, Gunther, Dilemass of Law in The Welfare State, Walter de Gruyter – Berlin – New York, 1986.
Utrecht, E., Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Universitas Padjadjaran, Bandung, 1960.
Wade, H.W.R. Administrative Law, 5th Edition, Oxford University Pressm, Oxford, 1982.
Smith, Stanley De and Rodney Brazier, Constitutional and Administrative Law, 6th Edition, Penguin Books, 1986.
Vincent , Andrew, Theories of State, Basil Blackwell, Ltd., Oxford, 1987.