Problematika Pengaturan Organisasi Sayap Partai Politik
Keywords:
Organisasi Sayap Partai, Badan Hukum, political party wing organization, legal entityAbstract
Salah satu fungsi partai politik sebagai sarana rekruitmen politik (political recruitment) dilakukan dengan mendirikan organisasi sayap partai. Tujuan partai politik mendirikan organisasi sayap partai (underbow) agar melalui organisasi sayap tersebut—partai politik dapat mensosialisasikan programnya kepada masyarakat luas, melatih kader-kader baru berpolitik, memobilisasi massa saat pemilu, dan utamanya dapat memenangkan sebuah event politik yang disebut pemilihan umum. Pascaterbitnya UU Ormas--pengaturan akan organisasi sayap partai masih menjadi perdebatan. Kinerja organisasi sayap partai politik sejauh ini dinilai relatif tumpul dan hanyalah sebagai wadah untuk menampung elite politik untuk mendapat keuntungan, tanpa ada kerja kerakyatan yang jelas. Bahkan partai politik berusaha memperluas perolehan suara dengan menunggangi organisasi-organisasi yang sudah eksis. Problematika pengaturan organisasi sayap partai yang terjadi selama ini, diakibatkan oleh status partai politik sebagai badan hukum yang berada di persimpangan jalan atau dalam posisi dilematis. Hal ini disebabkan karena Partai politik yang dibentuk atas kepentingan pribadi orang per orang dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata--tetapi dari segi kepentingannya adalah untuk kepentingan publik/umum dan status partai politik sebagai badan hukum sangat penting dalam hubungan dengan kedudukan partai politik itu sebagai subyek dalam lalu lintas hukum. Namun sebagai badan hukum (rechtspersoon), partai politik tidak dapat beranggotakan badan hukum yang lain (misalnya mendirikan organisasi sayap partai) karena yang dapat menjadi anggota badan hukum partai politik adalah perorangan warga negara sebagai natuurlijke persoons.
One of the functions of political parties is as a means of political recruitment by establishing a party wing organization. The purpose of political parties to set up a party wing organization is so that through that- political parties can socialize their programs to the wider community, train new cadres in politics, mobilize the masses during elections, and primarily win a political event called general elections. After the issuance of the Law on Civil Society Organizations - the regulation of party wing organization is still a debateable. The performance of the political party wing organization so far has been considered relatively blunt and been merely a forum for accommodating political elites to gain profits, without any clear populist work. Even political parties try to expand the vote by riding on existing organizations. Problems with the organization of the party's wings that have occurred so far are due to the status of political parties as legal entities that are in a dilemma position. This is because political parties formed on the personal interests of individuals can be involved in the traffic of civil law - but in terms of their interests are for the public interest and the status of political parties as legal entities is very important in relation to the political party's position as subject in legal traffic. But as a legal entity (rechtspersoon), political parties cannot be membered of other legal entities (for example establishing a party wing organization) because those who can become members of political parties as legal entity are individuals as natuurlijke persoons.
References
Buku
Jimly Asshiddiqie. 2006. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.
Ramlan Surbakti. 1999. Memahami Ilmu Politik. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Riswandha Imawan. â€Pemilu Sebagai Sarana Demokratisasi Politik di Indonesiaâ€. Kumpulan Tulisan Hubungan Antar Lembaga & Pemerintah & Sistem Politik & Pemerintah Indonesia,.Program Pasca Sarjana. Program Studi Magister Administrasi Publik. Universitas GadjahMada. Yogyakarta, 4 September 2011.
Peraturan Perundang-Undangan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang- Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.
Internet
Underbow Partai Masih Tumpul, Koran Sindo (soft file), 28 Februari 2012.
Syamsudin Haris,.â€Peneliti LIPI ungkap Sederet Kelemahan Partai Politikâ€,.
https://www.idntimes.com/news/indonesia/helmi/peneliti-lipi-ungkap-sederetkelemahan-partai-politik/full, diakses 7 Februari 2019.
Norm Kelly & Sefakor Ashiagbor,.Partai Politik dan Demokrasi Dalam Perspektif Teoritis dan Praktis,.National Democratic Institute,.hlm. 3 (soft file),.diakses tanggal 31 Januari 2019.
Sonny E. Udjaili, Peran Organisasi Sayap Partai Politik,. Sumber: https://sonnyudj.wordpress.com/2017/02/03/peran-organisasi-sayap-partaipolitik/ diakses, 29 Januari 2019.
Metamorfosis Badan Hukum Indonesia,. https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17818/metamorfosis-badanhukum-indonesia, diakses 18 maret 2019