Faktor Penyebab Rendahnya Kesadaran Hukum Masyarakat Menjadi Saksi Tindak Pidana

Authors

  • MAYA HEHANUSA Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

Keywords:

Faktor Penyebab, Rendahnya Kesadaran Hukum, Masyarakat, Saksi Tindak Pidana

Abstract

Dewasa ini kesadaran hukum masyarakat untuk menjadi saksi perkara tindak pidana dalam ruang lingkup sistem peradilan pidana masih dipandang rendah. Kesadaran hukum berkaitan erat dengan hukum dan kejiwaan manusia, bagaimana manusia menilai apa hukum itu, hukum yang merupakan perilaku perlindungan kepentingan manusia menjadi patokan penilaian.Kesadaran hukum masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang terkait dengan manusia sebagai anggota masyarakat. Keasadaran hukum yang ada adalah masyarakat mematuhi hukum karena takut dikenakan sansksi, masyarakat tidak dengan sukarela dan kesadaran penuh mematuhi aturan hukum yang berlaku. Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa, demi ketertiban dan ketentraman pergaulan hidup bermasyarakat. Rendahnya kesadaran hukum dapat dipengaruhi oleh faktor internal yakni pendidikan, tanggung jawab, pola pikir, ekonomi masyarakat yang rendah. Faktor penyebab kesadaran hukum dalam hal menjadi saksi tindak pidana rendah karena; keterbatasan waktu, ekonomi yang minim (ketiadaan transportasi), image dan tanggung jawab pihak kepolisian yang kurang baik dalam menangani saksi tindak pidana, menimbulkan keenganan masyarakat berurusan dengan kepolisian; takut adanya pembalasan dari tersangka atau keluarga tersangka, tidak terlaksananya pergantian biaya bagi saksi sesuai dengan aturan perundang-undangan; prosedur penanganan saksi yang berbelit-belit, dan kurangnya sosialisasi tentang hak dan kewajiban saksi sebagai warga negara sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh sebab itu untuk kedepannya perlu dipikirkan tentang peningkatan kesadaran hukum menjadi saksi dengan melihat dan mempertimbangkan faktor penyebab rendahnya kesadaran hukum menjadi saksi tindak pidana.

At present the publics legal awareness to be witnesses of criminal cases within the scope of the criminal justice system is still considered low. Legal awareness related to law and human psyche, how humans judge what law is, law which is the behavior of protecting human interest becomes the benchmark of judgement. The legal awareness of the community is influenced by several factors related to humans as members of the community. The exsisting legal awareness is thet the community obeys the law for fear of being sanctioned, the community does not voluntarily and fully awareof complying with applicable law. The law has the nature of regulating and forcing, for the sake of order and peace of social life. The low level of legal awareness can be influenced by internal factors, namely education, responsibility, mindsed, low economic society. Factors causing legal awareness in terms of being a witness of a criminal offense are low because; limited time, minimal economy (lack of transportation), poor image and responsibilityof the police in handling witness to criminal acts, resulting in community reluctance to deal with the police; fear of retalitation from the suspect or the suspect’s family, no change in costs for witnesses in accordance with the laws and regulations complicated witness handling procedures, and lack of socialization about the rights and obligations of witness as citizens in accordance with applicable regulation. Therefore in the future it is necessary to think about increasing legal awareness as a witness by looking at and considering the factors causing the low legal awareness to witness criminal acts.

References

Ahmad Sanusi.1977. Kesadaran Hukum Masyarakat. Artikel Hukum Nomor 5 Tahun ke-4.

Lemaire L.W.G,1952, Het recht in Indonesia,NV Uitgeverij W v/ Hoeve s‟ Grafenhage Post C.Gorden,1963,An Introduction to be law,Prentice Hall Inc. Englewood Cliffts

Scholten Paul 1954. Algemeen/Deel. NV Uitgeversmaatschappij W.E.Tjeenk Willink.

Rose, Arnold M. 1975. The use of law to induce social change dalam Soerjono Soekanto: Beberapa permasalahan hukum dalam kerangka pembangunan diIndonesia,Yayasan penerbit UI 114

Soekanto Soerjono, 1989,Suatu Tinjauan Sosiologis, UI Jakarta.

Downloads

Published

2011-05-30

Issue

Section

Articles