Diskresi yang Menimbulkan Cacat Hukum
Keywords:
Discretion, Legal DisabilityAbstract
Bagi perancang Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2019 yang berpikir logis, pasti tidak menduga kalau ada pihak yang memelintir Pasal 14 ayat (1) dan (2). Apa buktinya? Substansi klausula Pasal 14 ayat (1) dan (2), hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat yang bersifat objektif (‘berhenti’ atau ‘diberhentikan’) karena sebab-sebab tertentu, misalnya karena dipidana penjara; dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat; permohonan sendiri untuk berhenti dari jabatan dekan; dan lain-lain). Memang dalam praktek Hukum Tata Negara/Pemerintahan dikenal dengan keadaan subjektif (staatsnoodrech), yaitu hak negara/pemerintah untuk bertindak dalam keadaan darurat dengan cara menyimpang dari petentuan peraturan perundang-undangan. Dalam keadaan demikian, pemegang puncak kekuasaan eksekutif (dalam hal ini Rektor Undana, jika diterapkan dalam kasus Pemilihan Dekan Fakultas Hukum), dapat disebut sebagai the soveriegn executive yang dianggap mempunyai hak-hak yang bersifat prerogatif, misalnya membuat putusan memperpanjang masa jabatan Dekan Fakultas Hukum. Kenyataannya, masa jabatan Dekan Fakultas Hukum Undana Periode 2016-2020--sekali lagi berjalan dengan normal--berakhir pada 14 Februari 2020, maka dengan sendirinya hak prerogatif (dalam melakukan tindakan diskresi) Rektor Undana juga gugur karena ketiadaan unsur/keadaan subjektif/darurat, untuk memperpanjang jabatan dekan--yang sebelumnya sebagai dekan definitif. Menurut Philipus M Hadjon (dalam makalah berjudul, “Klasifikasi dan Identifikasi Cacat Yuridis Dalam Bidang Tata Usaha Negaraâ€, hlm 2) yang dikutip Sadjijono, 2011:103 (Bab-bab Pokok Hukum Administrasi. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo), cacat hukum, “menyangkut tiga unsur utama, yakni cacat wewenang, cacat prosedur, dan cacat substansi. Dari ketiga cacat hukum ini, Surat Keputusan Rektor Undana Nomor 190 dan 192, masuk kategori cacat substansi. Untuk mengukur suatu putusan adalah cacat substansi, menurut Philipus M. Hadjon (dalam Sadjijono hlm 104-105) bersangkut paut adanya tindakan sewenang-wenang (willekeur). 45 Bagaimana kesewenang-wenangan itu terjadi? Surat Keputusan Nomor 190, menyangkut memperpanjang masa jabatan dekan yang tidak diketahui, kapan berakhirnya? Apa satu minggu, satu bulan, enam bulan, atau satu tahun? Ini jelas bertentangan dengan asas spesilitas (spesialiteitsbeginsel) bahwa setiap pemberian wewenang kepada pejabat administrasi (suatu badan) selalu disertai dengan “tujuan atau maksudâ€. Jika asas ini dikaitkan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor 190, maka apa yang menjadi tujuan tertentu dari Jabatan Dekan yang diperpanjang? Jelas ini terjadi penyimpangan wewenang yang telah diatur secara normatif: periode pertama masa jabatan seorang dekan adalah empat tahun. Di halaman selanjutnya--halaman 104-105, Sadjijono menulis, “Kekuasaan pemerintahan yang berisi wewenang pengaturan dan pengendalian kehidupan masyarakat dibatasi secara substansial. Aspek substansial ini menurut Philipus M. Hadjon bersangkut paut dengan pertanyaan “apa†dan “untuk apaâ€. Pertanyaan “apa†adalah berkaitan erat dengan adanya tindakan sewenang-wenang (willekeur) oleh pemerintah. Pertanyaan “untuk apa†berkaitan erat dengan tindakan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) (Philipus M. Hadjon, hlm 3). Jika dalam suatu keputusan atau tindakan hukum pemerintahan terdapat unsur sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang, maka tindakan hukum dimaksud terdapat cacat substansial.â€
Kata Kunci: Diskresi, Cacat Hukum.
For the drafters of Rector Regulation Number 6 of 2019 who think logically, surely they will not suspect that there are parties twisting Article 14 paragraph (1) and paragraph (2). Apa buktinya? The substance of the clause of Article 14 paragraph (1) and paragraph (2), only regulates matters of an emergency nature which are objective ('resign' or 'dismissed') for certain reasons, for example because of imprisonment; subject to moderate and / or severe disciplinary action; request to resign from the position of dean;etc. Indeed, in the practice of State / Government Law it is known as a subjective state (staatsnoodrech), namely the right of the state / government to act in an emergency by deviating from the provisions of laws and regulations.In such circumstances, the top holder of executive power (in this case the Rector of Undana, if applied in the case of the Law Faculty Dean Election), can be referred to as the sovereign executivewho are considered to have prerogative rights, for example making a decision to extend the tenure of the Dean of the Faculty of Law. In fact, the tenure of the Dean of Law Faculty of Undana for the 2016-2020 period - once again running normally - ends on February 14th 2020, so automatically the prerogative right of the Rector of Undana (in carrying out discretionary actions) is also canceled due to the absence of elements / subjective / emergency circumstances to extend the tenure of dean which is previously definitive dean. According to Philipus M. Hadjon (in a paper entitled, "Classification and Identification of Juridical Disabilities in the Field of State Administration", p. 2) quoted by Sadjijono, 2011: 103 (Basic chapters of Administrative Law. Yogyakarta: LaksBangPRESSindo), legally flawed involves three main elements, namely defects in authority, defects in procedures, and defects in substance. Of these three legal defects, Rector of Undana Decree Number 190 and 192, were categorized as substance defects . To measure a substance's decision is flawed, according to Philip M. Hadjon it is related to their arbitrary actions (willekeur). How did the arbitrariness happen? Decree No. 190, regarding the extension of the dean 's period that is unknown, when does it end? Is it one week, one month, six months, or one year? This is clearly contrary to the principle spesificity( spesialiteitsbeginsel )which require that any granting of authority to administrative officials (entity) is always accompanied by a "goal or purpose".
Keywords: Discretion, Legal Disability
References
Harahap, M. Yahya, 1986. Segi-segi Perjanjian. Bandung: Alumni.
Hadjon, Philipus M. 2002, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Ridwan HR, 2016, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers.
---------------2009, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press.
Latif, Abdul, 2014, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Kencana.
Nugraha, Safri, 2007, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Universitas Indonesia.
Prins, W.F. 1987, Pengantar Ilmu Administrasi. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sadjijono, 2011, Bab-bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta: LaksBang PresSindo.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2007, Ilmu Perundang-undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Jogyakarta: Kanisius.
Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, 2012, Ilmu Perundang-undangan, Bandung: Pustaka Setia.
Meyners, D.Y. Peraturan Rektor Undana Nomor 6 Tahun 2019 Ditinjau Dari Perspektif Pendelegasian Kewenangan, Jurnal Hukum Yurisprudensia, FH Undana, Kupang, Volume 18, Nomor 1, Juni 2020.
Sunaryo, Sidik, Jurnal Yudisial,FH Universitas Muhammadiyah, Malang, Volume 3, Nomor 3, Desember 2010.
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt556fa8a2b1100/arti-cacat-hukum/.
https://www.jw.org/id, Pemahaman, jilid 2, hlm 517.
Peraturan Menteri Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Menristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Rektor Undana Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan di Lingkungan Universitas Nusa Cendana.
Keputusan Rektor Undana Nomor 190/KP/2020, tanggal 14 Februari 2020. Nomor 192/KP/2020, Nomor 205/KP/2020, tanggal 17 Februari 2020.
Keputusan Rektor Undana Nomor: 205/KP/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Nomor 190/KP/2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Dekan Fakultas Hukum dan Pencabutan Atas Keputusan Rektor Nomor 192/KP/2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana.