Urgensi Perlindungan Perempuan Buruh Migran Indonesia di Luar Negeri Dalam Menunjang Penegakan HAM (Perspektif Konvensi CEDAW)
Keywords:
Women Worker, Cedaw Convention, Legal instrument, Human RightAbstract
Perlakuan yang tidak sepantasnya dan potensi untuk mendapatkan ancaman kekerasan ataupun kekerasan bagi pekerja wanita dan anak di luar negeri merupakan hal yang seringkali harus dihadapi oleh mereka. Bahkan di antara mereka ada yang sedang berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan suatu perbuatan tertentu yang dilarang di negara lain. Penelitian dengan judul Pahlawan Devisa berteman Duka; urgensi perlindungan perempuan buruh migran Indonesia (PMI) di luar negeri dalam menunjang penegakan HAM (perspektif konvensi CEDAW), menekankan pada upaya perlindungan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap pekerja migran perempuan dan komitmen negaranegara yang telah meratifikasi konvensi CEDAW dalam melaksanakan ketentuan internasional tersebut di negara masing-masing sebagai komitmen bersama dalam memberantas kejahatan terhadap kemanusiaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah tidak maksimal dalam melindungi pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dan tidak semua negara peratifikasi konvensi Cedaw memiliki perangkat hukum yang memadai dan mumpuni dalam melindungi tenaga kerja asing. Disarankan agar pemerintah Indonesia memberikan pemahaman hukum praktis baik nasional maupun internasional bagi setiap calon PMI dan memberikan informasi seluas-luasnya terkait tindakan awal yang dapat dilakukan PMI yang sedang berhadapan dengan hukum ketika bekerja di luar negeri.
Improper treatment and the potential to receive threats of violence or violence for women and children workers abroad is something that must often be faced by them. Even some of them are dealing with the law for allegedly committing certain acts which are prohibited in other countries. This research title is Foreign Exchange Heroes befriending Grief; the urgency of protecting Indonesian women migrant workers (PMI) abroad in supporting human rights enforcement (perspective of the CEDAW convention), focus on the efforts of the Indonesian government to protect women migrant workers and the commitment of countries that have ratified the CEDAW convention in implementing the international provisions in each country as a joint commitment in combating crime against. humanity. The results showed that the government's efforts were not optimal in protecting Indonesian migrant workers who’s working abroad and not all countries ratifying the Cedaw convention had adequate and capable legal instruments in protecting foreign workers. In conclution, it is recommended that the Indonesian government provide a practical understanding of both national and international law for each prospective PMI and provide the widest possible information regarding the initial actions that PMI can take when dealing with the law while working abroad.
References
Damos Dumoli Agusman. 2010. Hukum Perjanjian Internasional, Kajian teori dan Praktik Indonesia, Refika Aditama.
I Wayan Parthiana. 2015. Hukum Pidana Internasional. Bandung: Yrama Widya..
John Rawls. 2006. Teori Keadilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Satjipto Rahardjo. 2008. Biarkan Hukum Mengalir. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Peraturan Perundang-undangan
The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1984 Tentang ratifikasi konvensi CEDAW
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri
Undang-undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Media, Catatan dan Laporan
Apjati Berharap Penempatan PMI ke Arab Saudi mulai September 2019,
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190722/12/1127370/apjati-berharappenempatan-pmi-ke-arab-saudi-mulai-september, diakses pada tanggal 20 September 2019, jam 11.00
Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2018, Komnas Perempuan, Jakarta, Maret 2019
Elfia Farida. Implementasi Prinsip Pokok Convention on The Elimination of all Discrimination Against Women (CEDAW) di Indonesia, Jurnal MMH
Hamid Awaludin, HAM, Politik, Hukum & Kemunafikan Internasional, Kompas, 2012.
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam)
Laporan Pengkajian Hukum Tentang Optional Protocol Cedaw Terhadap Hukum Nasional Yang Berdampak Pada Pemberdayaan Perempuan, PUSLIBANG, 2007
Siaran Pers Komnas Perempuan, Catatan Komnas Perempuan 33 Tahun Ratifikasi Konvensi CEDAW di Indonesia: “Implementasikan CEDAW dalam Pemenuhan Hak Perempuan Korban Kekerasanâ€, Jakarta, 24 Juli 2017, diakses pada tanggal 20 September 2019
Moh Nadlir, 188 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas karena Kasus narkoba",https://nasional.kompas.com/read/2018/03/20/09420871/188-wniterancam, diakses, 21 September 2019.
United Nations Treaty Collection, https://treaties.un.org/pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&mtdsg_no=IV-8&chapter=4&clang=_en
Yadi Hendriana, Jurnalis, Arab Saudi Salurkan Bantuan Kemanusiaan USD71,25 Juta untuk Indonesia, Jum'at 31 Mei 2019 07:39 WIB, diakses, 28 September 2019, jam 09.30 Wita