Perpaduan Presidensial dan Parlementer Dalam Sistem Pemerintahan RI
Keywords:
Presidensial, Parlementer, Sistem Pemerintahan, Presidential, Parliamentary, Government SystemAbstract
Adanya ketidakmurnian penerapan sistem pemerintahan presidensial sebagaimana yang ditentukan oleh UUD 1945 dimulai pada masa demokrasi liberal yakni adanya pertanggungjawaban menteri kepada badan perwakilan rakyat dan pembentukan kabinet parlementer. Keadaan tersebut dilanjutkan pada masa Orde Baru dengan model pertangggungjawaban Presiden kepada MPR yang menunjukan pula sistem presidensial yang dilaksanakan memadukan dengan “gaya†parlementer. Selanjutnya sistem presidensial mengalami purifikasi melalui amandemen UUD 1945. Meski demikian, dalam praktek selama masa reformasi, pemerintahan presidensial masih juga dipadukan dengan “gaya†parlementer. Hal ini dibuktikan antara lain: (a) munculnya kompromi dalam pembentukan dan perombakan kabinet, sehingga sebagian besar kursi kabinet dibagi berdasarkan kehendak partai-partai politik pendukung pemerintah; (b) koalisi partai-partai politik pendukung pemerintah memiliki daya rekat rendah dan rapuh; dan (c) koalisi di tingkat kabinet tidak selamanya terjadi di tingkat parlemen karenanya sering partai-partai politik pendukung pemerintah tidak mendukung program pemerintah.
Exitance of the assembling impurities presidential government system in the same manneras be determinate by constitution 1945 be started of the unconventional the democracy period that is existence of the minister responsibility to the parliament and parliamentary the cabinet formation. The condition about that be continued of the new order with the president responsibility model to the MPR just show presidential system be done combine with parliamentary “styleâ€. Next the presidential system have be purification past constitution 1945 amandement. Although like this, in the practical as long as reformation period, the presidential government still be combine with parliamentary “styleâ€. The thing like this be evidenced among other things: (a) arise compromise in the formation and the cabinet reorganizing, so most of the cabinet be devided be based on government supporter by political parties desice; (b) government supporter political parties coalition have low sticky power and brittle; (c) coalition in the cabinet level not long time happen in the parliament level cause of that often supporter government political parties do not support of the government program.
References
Asshiddiqie, Jimly, 1996, Pergumulan Peran Pemerintah Dan Parlemen Dalam Sejarah, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
______________, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.
Firdaus, 2007, Pertanggungjawaban Presiden Dalam Negara Hukum Demokrasi, Bandung: Yrama Widya.
Indrayana, Denny, 2007, Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran, Jakarta: Mizan.
Isra, Saldi, 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, Jakarta: RajaGrafindo.
Ilber, S.C dan S.C. Carr, 1960, Parliament History, Constitution, and Practice, London: Oxford University Press.
Laksono, Fajar, dan Subardjo, 2006, Kontroversi Undang-Undang Tanpa Pengesahan Presiden, Yogyakarta: UII Press.
Manan, Bagir, 1999, Lembaga Kepresidenan, Yogyakarta: Gama Media.
Mertokusumo, Sudikno 2001, Penemuan Hukum sebuah pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Yudha AR, Hanta, 2010, Presidensialisme Setengah Hati Dari Dilema ke Kompromi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Jurnal, Majalah dan Surat Kabar
Jurnal Konstitusi, Vol. 1., Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Majalah Gatra, 21 Maret 2007
Kompas, 24 Agustus 2015
Kompas, 28 Juli 2016
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945 (Naskah asli)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Website
https//id.wikipedia.org/wiki/Komite Nasional Indonesia Pusat
http://tempo.co/read/news/2014/10/22/078616482/PDIP-Tak-Ada-Istilah-Penundaan-Pengumuman-Kabinet.