Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam Mendukung Provinsi Kepulauan

Authors

  • KOTAN Y. STEFANUS Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana, Kupang

Keywords:

Development of science, Archipelagic Province

Abstract

Secara konstitusional terkandung prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UUD 1945, antara lain memberikan ruang bagi pengembangan daerah khusus dan istimewa (termasuk mempertimbangkan realitas geografis dan social sebagai daerah kepulauan), namun prinsip dimaksud belum dijabarkan secara tegas dan jelas dalam pengaturan pemerintahan daerah. Sehubungan dengan upaya memperkuat status dan posisi daerah-daerah kepulauan, maka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu semakin serius diarahkan pada pengembangan studi dan kurikulum pendidikan tinggi, penelitan, kajian ilmiah, dan publikasi yang berorientasi pada daerah/provinsi Kepulauan, sumber daya wilayah pesisir dan laut, kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia, dibentuk pusat studi “Pengelolaan Daerah Kepulauan, Wilayah Pesisir dan Laut Terpadu†di lingkungan perguruan tinggi, serta membalikan perhatian akademik berorientasi pada pengembangan daerah/wilayah/provinsi kepulauan.

Kata Kunci: Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Provinsi Kepulauan.

 

Constitutionally, the principles of local governance are contained in the 1945 Constitution, among others, to provide space for the development of special and distinctive regions (including considering geographic and social realities as archipelagic areas), however, these principles have not been clearly and explicitly defined in regional governance arrangements. In connection with efforts to strengthen the status and position of archipelagic regions, the development of science and technology needs to be increasingly directed at the development of higher education studies and curricula, research, scientific studies, and publications that are oriented towards the region / province of the archipelago, the resources of coastal areas and the sea, border areas and outer islands of Indonesia, a study center for "Integrated Management of Archipelago, Coastal and Marine Areas" within universities, as well as reversing academic attention oriented to the development of archipelagic regions / regions / provinces.

Keywords: Development of science, Archipelagic Province.

References

Badan Kerjasama Akademik Undang Undang Daerah Kepulauan, Jakarta, 2009.

Cornelis Djelfie Massie, Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan dan Pulau-Pulau Terluar Indnesia, Pustaka Referensi, Yogyakarta, 2019.

Hardiman F., Budiman, Melampaui Postivisme dan Modernitas, Diskursus Filofofis tntang Metoode Ilmiah dan Prooblem Modernitas, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 2013.

James MacGregor Burn, et all., Government by the People, Prentice-Hall International, Inc., London, 1978.

Leyh, Gregory (ed.), Hermeneutika Hukum, Sejarah, Teori dan Praktek, diterjemahkan M. Khozim dan disunting Nurainun Mangunsong, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2008.

Muhammad Fauzan, Hukum Pemerintahan Daerah, Kajian tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, UII Press, Yogyakarta, 2006.

Rokhmin Dahuri, dkk., Pengelolaan Sumber daya wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Balai Pustaka, Cetakan ke-5, Jakarta, 2013.

Gregory Leyh (ed.), Hermeneutika Hukum, Sejarah, Teori dan Praktek, diterjemahkan M. Khozim dan disunting Nurainun Mangunsong, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2008.

hlm. 402. Strong., C.F., Modern Political Constitutions, English Language Book Society and Sidgwick & Jackson Limited, London, 1966.

Sidharta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks KeIndonesiaan, CV Utomo, Bandung, 2006.

Zen Zanibar, Otonomi Desa Dengan Acuan Khusus Pada Desa di Provinsi Sumatera Selatan, Disertasi, UI, Jakarta, 2003.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Abrar Saleng, Implementasi Bentuk Negara Kesatuan Dalam Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Kekayaan Negara Dari Perspektif Otonomi Daerah, Jurnal Hukum Yurisprudensia, Volume 6 Nomor 1 Januari 2007.

Maruarar Siahaan, Relevansi Penguasaan Negara atas Cabang Produksi Strategis Menurut UUD 1945, Jurnal Konstitusi, Volume 4 Nomor 3, September 2007.

Grace Juanita, Pengaruh Kaidah Bukan Hukum Dalam Proses Pembentukan Kaidah Hukum, Jurnal Hukum Pro Justitia, Volume 25 Nomor 2, April 2007. Robert Endi Jaweng, Anomali Desentralisasi Asimetris, Suara Pembaruan, Selasa, 21 Desember 2010

Downloads

Published

2020-09-20

Issue

Section

Articles