Politik Hukum dalam Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup di Indonesia

Authors

  • Norani Asnawi Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana, Kupang

Keywords:

Political Law, Control, Environmental Damage and Pollution

Abstract

Bagi negara yang mengklaim sebagai negara kesejahteraan (welfare state), menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan negara atau hidup bernegara. Segala aktivitas penyelenggaraan negara diorientasikan pada upaya mencapai dan memenuhi kesejahteraan rakyat. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 berbunyi Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kebijakan hukum dalam hal pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup dan penegakan hukumnya meliputi wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemberian sanksi dalam pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Kata Kunci: Politik Hukum, Pengendalian, Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan.

 

For a country that claims to be a welfare state, making people's welfare is the goal of the state or living a state. All activities of state administration are oriented towards achieving and fulfilling people's welfare. Article 33 paragraph 3 of the 1945 Constitution reads that Earth, water and natural resources contained therein are controlled by the state and used maximally for the welfare of the people. Legal policies in terms of controlling environmental damage and pollution and law enforcement include the authority to supervise and impose sanctions in controlling environmental damage and pollution.

Keywords: Political Law, Control, Environmental Damage and Pollution.

References

Keraf, A. Sonny, 2010, Etika Lingkungan Hidup, Jakarta: Kompas. Nusantara.

Abdul Hakim G., 1988, Politik Hukum Indonesia, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Cetakan Pertama.

Prasetio, Adi, 2009, Good Governance dan Pembangunan Berkelanjutan; Meretas Pemikiran Naya: 37 Tahun Masa Pengabdian Prof. Suma Tjahja Djajadiningrat, Ph.D. Bandung: ICSD & SDM ITB.

Mahfud, MD. 1998, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: LP3ES. Mohammad, Askin, 2008, Hukum Lingkungan, Jakarta: Penerbit Yayasan Peduli Energi Indonesia (YPEI).

Mujibussalim, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Sumber Daya Alam Berkaitan dengan Peraturan Perlindungan Hutan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Disertasi, Bandung: Universitas Padjadjaran.

Rahardjo, Satjipto, 2009, Hukum dan Perubahan Sosial, Yogyakarta: Genta Publishing. Rangkuti. Rahmadi, Takdir, 2014, Hukum Lingkungan Di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo.

Rosadi, Otong dan Desmon, Andi, 2013, Studi Politik Hukum: Suatu Optik Politik Hukum, Edisi II, Yogyakarta: PT. Thafa Media. Siti Sundari, 1996, Hukum Lingkungan dan Kebijakan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Absori, 2005, Penegakan Hukum Lingkungan Pada Era Reformasi, artikel dalam Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8. No. 2

Sutrisno, 2011, Politik Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum No. 3 Volume 18.

Siti Kotijah, 2011, Evaluasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, 2009, Jurnal Hukum No 2 Volume 18.

Downloads

Published

2020-09-20

Issue

Section

Articles