Harmonisasi Pengaturan Kekuasaan dan Kewenangan Lembaga Negara dalam Melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Penilaian atau Penetapan Kerugian Keuangan Negara dalam Kerangka Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Authors

  • SARYONO YOHANES Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana, Kupang

Keywords:

Legal Harmonization, Audit, Management, Responsibility, State / Regional Finance, Legal Certainty, Justice

Abstract

Realita Hukum saat ini, khususnya dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggug jawab keuangan negara termasuk keuangan daerah menunjukkan suatu potret masalah yang menimbulkan adanya penafsiran yang berbeda mengenai lembaga yang berwenangan dalam menentukan kerugian keuangan negara. Karena adanya berbagai kebijakan hukum pemerintah yang juga menciptakan berbagai lembaga yang mengatur kewenangan, fungsi dan tanggung jawab dalam menentukan/menetapkan dan menilai kerugian keuangan negara atau daerah, sehingga terkadang menimbulkan gesekan kekuasaan di antara lembaga tersebut dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun demikian, sesuai dengan hasil penelahaan dan pengkajian ditemukan, bahwa dari berbagai lembaga pemeriksa atau pengawasan keuangan negara tersebut maka secara konstitusional yang memiliki kekuasaan dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggunggung jawab keuangan daerah adalah tidak lain selain Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23E UUD 1945, UU RI No. 15 tahun 2006 tentang BPK, UU RI No. 15 tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tahun dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Karena itu, dikemukakan 4 (Empat) pola atau model harmonisasi hukum dalam melakukan pelaksanaan kekuasaan, fungsi, tugas dan wewenang lembaga negara atau organ pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, tetapi keempat model atau pola harmonisasi hukum tersebut belum diterapkan dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara di Negara Republik Indonesia.

Kata Kunci: Harmonisasi hukum, Pemeriksaan, Pengelolaan, Tanggung jawab, Keuangan Negara/daerah, Kepastian Hukum, dan Keadilan.

 

The current legal reality, particularly in managing and being responsible for state finances, including regional finances, shows a portrait of problems that lead to different interpretations of the institution with the authority to determine state financial losses. Due to the existence of various government legal policies which also create various institutions that regulate authority, functions, and responsibilities in determining and assessing state or regional losses, it is possible to create power friction between these institutions and can guarantee legal uncertainty. However, according to the results of the review and assessment, it was found that from the various state financial audit or supervisory agencies, constitutionally the one having the authority and authority to supervise and be responsible for regional finances is not other than the Supreme Audit Agency. This is by the provisions of Article 23E of the 1945 Constitution, RI Law No. 15 of 2006 concerning the BPK, RI Law no. 15 of 2004 Audit of State Financial Management and Responsibility and Circular Letter of MA No. 4 of 2016 concerning the Enforcement of the Formulation of the Plenary Meeting Results of the Supreme Court Chamber of 2016 as Guidelines for the Implementation of Duties for the Court. Therefore, 4 (four) patterns or models of legal harmonization in carrying out the exercise of powers, functions, duties, and state institutions or government organs are put forward in examining the management and responsibility of state finances, but the fourth model or the pattern of legal harmonization has not been applied to legal certainty. and fairness in the management and accountability of state finances in the Republic of Indonesia.

Keywords: Legal Harmonization, Audit, Management, Responsibility, State / Regional Finance, Legal Certainty, and Justice.

References

E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cetakan kesebelas, PT Ictiar Baru bekerjasama dengan Sinar Harapan, Jakarta, tahun 1989.

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta 2012.

L. J. Van Apeldoorn, Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlanse, Penerj. Oetarid Sadino, Pengantar Hukum Indonesia, Cetakan Keduapuluh sembilan, Pradnya, Jakarta, tahun 2001.

Kusnu Goesniadhie. S, Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik, Nasa Media, Cetakan Pertama, Malang, 2010.

Mahendra Putra Kurnia, Hukum Kewilayahan Indonesia, Harmonisasi Hukum Pengembangan Kawasan Perbatasan NKRI Berbasis Teknologi Geospasial, Universitas Brawijaya Press, Cetakan Pertama, UniversitasBrawijaya, Malang, 2011.

M. Subagio, Hukum Keuangan Negara, Rakarta, Cetakan Kedua, 1991.

Muhammad Abdul Kadir, Konsepsi Kompetensi, diakses dari Website Internet, pada tanggal 12 November 2019

Pamo Wahjono, Beberapa Masalah Ketatanegaraan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta tahun 1983

Roscoe Pound, An Introduction To The Philosophy Of Law, penerj, Mohamad Radjab, Pengantar Filsafat Hukum, AksaraBaru, Jakarta, 1987.

R. Sri Soemantri M, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Alumni, Bandung, Cetakan Pertama, tahun 1992.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2000,

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 1999.

S. Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, Ghali Indonesia, Cetakan ke 10, Jakarta, 1994.

SudiknoMertokusumodan A. Pitlo, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1993.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor Undang-Undang Nomor 5 thun 2011 tentang Akuntan Publik.

Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Downloads

Published

2020-09-20

Issue

Section

Articles