Tanah Masyarakat Suku dan Tanah Negara
Keywords:
Tribal land, Indigenous people, State land, State control, Agrarisch wet, Basic Agrarian Law (UUPA), Agrarian ConflictAbstract
Tanah masyarakat adat akan selalu dipertentangkan dengan tanah Negara. Namun Judul di atas antara tanah Negara dan tanah masyarakat adat penulis tidak merumuskannya dengan kata “versus†sebagai bentuk pertentangan atau perlawanan tetapi dengan kata sambung “danâ€. Mengapa? Karena Undang Undang Pokok Agraria/UUPA yakni UU Nomor 5 Tahun 1960, telah memasukkan tanahtanah masyarakat adat ke dalam Undang Undang bahwa diakui dan bahwa UUPA berdasar pada hukum adat yang dirumuskan dalam hak ulayat, tetapi tidak diakui untuk diberikan hak dalam bentuk sertifikat. Ini adalah bentuk mensejajarkan hukum adat dengan tanah Negara namun ternyata bahwa hukum adat hadir dan hanya diakui untuk akhirnya dilemahkan secara formal yuridis.
Kata Kunci: Tanah Masyarakat suku, masyarakat Adat, tanah Negara, Negara menguasai, Agrarisch wet, Undang Undang Pokok Agraria (UUPA), Konflik Agraria.
Â
Customary land will always be in conflict with the State land. However, the title above, the author did not formulate between State land and indigenous land with the word "versus" as a form of contradiction or resistance but with the conjunctions "and". Why? It is because the Basic Agrarian Law / UUPA namely Law No. 5 of 1960, has included the lands of indigenous people in the Law that are recognized and that the UUPG is based on customary law formulated in customary rights, but not recognized for the rights given in the form of certificates. This is a form of aligning customary law with the State land, but it turns out that customary law is present and only recognized to eventually be formally weakened legally.
Keywords: Tribal land, Indigenous people, Indigenous People, State land, State control, Agrarisch wet, Basic Agrarian Law (UUPA), Agrarian Conflict.
References
Mansar, Adi. 2006. Hukum Tanah. YLBHI. Panduan Bantuan Hukum di Indonesia.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif, Editor Aloysius Soni BL.de Rosari. Jakarta: Kompas Penerbit Buku. Tb.Rony Rahman Nitibaskara, dalam Bukunya: Tegakkan Hukum Gunakan Hukum Kompas, Juli 2007
Roewiastuti, Maria Rita. 2008. Posisi Hak Adat Orang Papua dalam Konteks Otonomi Khusus Membaca Ulang Perdasus Papua.
Makalah dalam Seminar-Lokakarya Kebijaksanaan Pembangnan Kehutanan, Hak-Hak Masyarakat Adat dan Partisipasi Masyarakat Sipil yag diselenggarakan oleh KAmuki(Community Fund Papua Barat, Pusaka, Walhi di Hotel Billy Jaya Monokwari 3-4 Pebruari 2012 Sandra Moniaga, Dari Bumi Putera ke Masyarakat Adat: Sebuah Perjalanan Panjang dan membingungkan, dalam, Adat Dalam Politik Indonesia,Jamie S.Davidson, David Henley, Sandra Moniaga (Penyunting).
Sulistyowati Iranto & Shidarta (Editor). 2011. Metode PenelitianHukum, Konstelasi dan Refleksi Jakarta: JHMP-FHUI Obor Buku.
Uskono, Nikolaus. 2013. Problematika Peraturan Mahkakamah Agung Republik Indonesia Dalam Sistem Hukum Indonesia, Pengantar, Kotan Yohanes Stefanus. Kupang: Gita Kasih.