TANGGUNGJAWAB PRESIDEN ATAS KEBIJAKAN MENTERI YANG MENIMBULKAN KORUPSI BERDASARKAN SISTEM PRESIDENSIAL DAN TEORI KEWENANGAN
Keywords:
sistem presidensial, mandat, kebijakan, korupsiAbstract
Kajian yang bersifat yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menjelaskan dapatkah Presiden bertanggungjawab atas kebijakan menterinya yang menimbulkan korupsi. Berdasarkan sistem pemerintahan presidensial, Presiden bertanggungjawab secara moral kepada rakyat apabila menteri mengeluarkan kebijakan yang melanggar nilai-nilai moral. Selanjutnya Presiden bertanggungjawab secara politik kepada rakyat: (a) apabila menteri mengeluarkan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan (b) apabila kebijakan menteri telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan teori kewenangan, Presiden adalah pemberi mandat dan menteri sebagai mandataris sehingga berlaku azas vicarious liability yaitu atasanlah yang bertanggungjawab, artinya Presiden bertanggungjawab secara hukum atas kebijakan menteri yang menimbulkan korupsi
Kata kunci: sistem presidensial, mandat, kebijakan, korupsi
References
Abdulah, Hussen, Syeh, 1983, Sosiologi Korupsi (sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer), Jakarta: Penerbit LP3ES
Asshiddiqie, Jimly 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Populer
Algra, N.E. en H.C.J.G. Janssen, 1974, Rechtsingang, een Orientatie in het Recht, H.D.Tjeenk Willink bv, Groningen
Bangewan, G.W, 1991, Pengantar Psikologi Kriminal, Jakarta: Penerbit Paramita
Dirdjosisworo, Soedjono, 1984, Fungsi Perundang-Undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung: Penerbit Sinar Baru
Dworkin, Ronal, 1996, Freedom’s Law, The Moral Reading of American Constitution, Cambridge: Penerbit Mass Harvard University
Hadjon, M, Philipus, et al., 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada University Press
Indrayana, Denny, 2007, Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran, Jakarta: Penerbit Mizan
Isra, Saldi 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, Jakarta: Penerbit RajaGrafindo
Kreveld, J.H.van, 1983, Beleidsregel in Recht, Kluwer-Deventer
Latief, Abdul H, 2005, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: Penerbit UII Press
Logemann, 1954, Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht, Jakarta: Penerbit Seksama
Latief, Abdul, H, 2005, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: Penerbit UII Press
Lukman, Marcus Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, Disertasi, Universitas Padjajaran, Bandung, 1996
Maarseven, Hench van, 1985, Bevoegdheid, W.W.J. Tjeen Wiljk Zwolle
Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Penerbit PN Balai Pustaka
Rahardjo, Satjipto, 2009, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta: Penerbit Genta Publishing
Saputra, M, Nata 1988, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Penerbit: Rajawali
Suwoto, 1990, Disertasi Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya
Ridwan, Dimensi Hukum Kewenangan Pemerintah dan Pertanggungjawabannya, Akuntabilitas Putusan Akbar Tanjung oleh Mahkamah Agung, Yogyakarta: Penerbit Universitas Islam Indonesia Press
Termorshuizen, Marjanne 2002, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta: Penerbit Djambatan
Wijk, H.D. van /Willem Konjnenbelt, 1995, Hoofdstukken van Administratief Recht, s’gravenhage
Makalah, Majalah, dan Jurnal
Philips A. Kana, Para Menteri Tidak Bisa Lepas Tanggungjawab, Makalah, Universitas Krisna Dwipayana
Laica Marzuki, Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Hakikat serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan, Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Ujung Pandang, 26-31 Agustus 1996
Muntasir Syukri, Kejahatan Korupsi dan Putusan Hakim dalam Perspektif Psikologi, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIX No. 343 Juni 2014
Philipus M. Hadjon, Wewenang, Artikel Jurnal Hukum Yuridika, Tahun XII No.5 dan 6 September-Desember Tahun 1997
Fenty U. Puluhulawa, Kewenangan Perizinan dalam Pengelolaan Lingkungan Pada Usaha Pertambangan, artikel Jurnal Legalitas Vol. 3 No. 2 Tahun 2010 Universitas Negeri Gorontalo
Lukman Hakim, Kewenangan Organ Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Artikel Jurnal Konstitusi Vol.IV No.1 Juni 2011
Ketut Maha Agung, Urgensi Kebijakan Pidana dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 4 No 3 September 2015
Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916)
Website