TANGGUNGJAWAB PRESIDEN ATAS KEBIJAKAN MENTERI YANG MENIMBULKAN KORUPSI BERDASARKAN SISTEM PRESIDENSIAL DAN TEORI KEWENANGAN

Authors

  • Josef M Monteiro Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

Keywords:

sistem presidensial, mandat, kebijakan, korupsi

Abstract

Kajian yang bersifat yuridis normatif ini dimaksudkan untuk menjelaskan dapatkah Presiden bertanggungjawab atas kebijakan menterinya yang menimbulkan korupsi. Berdasarkan sistem pemerintahan presidensial, Presiden bertanggungjawab secara moral kepada rakyat apabila menteri mengeluarkan kebijakan yang melanggar nilai-nilai moral. Selanjutnya Presiden bertanggungjawab secara politik kepada rakyat: (a) apabila menteri mengeluarkan kebijakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, dan (b) apabila kebijakan menteri telah merugikan keuangan negara. Berdasarkan teori kewenangan, Presiden adalah pemberi mandat dan menteri sebagai mandataris sehingga berlaku azas vicarious liability yaitu atasanlah yang bertanggungjawab, artinya Presiden bertanggungjawab secara hukum atas kebijakan menteri yang menimbulkan korupsi

Kata kunci: sistem presidensial, mandat, kebijakan, korupsi

References

Abdulah, Hussen, Syeh, 1983, Sosiologi Korupsi (sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer), Jakarta: Penerbit LP3ES

Asshiddiqie, Jimly 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Penerbit Bhuana Ilmu Populer

Algra, N.E. en H.C.J.G. Janssen, 1974, Rechtsingang, een Orientatie in het Recht, H.D.Tjeenk Willink bv, Groningen

Bangewan, G.W, 1991, Pengantar Psikologi Kriminal, Jakarta: Penerbit Paramita

Dirdjosisworo, Soedjono, 1984, Fungsi Perundang-Undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung: Penerbit Sinar Baru

Dworkin, Ronal, 1996, Freedom’s Law, The Moral Reading of American Constitution, Cambridge: Penerbit Mass Harvard University

Hadjon, M, Philipus, et al., 1993, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada University Press

Indrayana, Denny, 2007, Amandemen UUD 1945: Antara Mitos dan Pembongkaran, Jakarta: Penerbit Mizan

Isra, Saldi 2010, Pergeseran Fungsi Legislasi, Jakarta: Penerbit RajaGrafindo

Kreveld, J.H.van, 1983, Beleidsregel in Recht, Kluwer-Deventer

Latief, Abdul H, 2005, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: Penerbit UII Press

Logemann, 1954, Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht, Jakarta: Penerbit Seksama

Latief, Abdul, H, 2005, Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah, Yogyakarta: Penerbit UII Press

Lukman, Marcus Eksistensi Peraturan Kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional, Disertasi, Universitas Padjajaran, Bandung, 1996

Maarseven, Hench van, 1985, Bevoegdheid, W.W.J. Tjeen Wiljk Zwolle

Poerwadarminta,W.J.S, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Penerbit PN Balai Pustaka

Rahardjo, Satjipto, 2009, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta: Penerbit Genta Publishing

Saputra, M, Nata 1988, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Penerbit: Rajawali

Suwoto, 1990, Disertasi Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Fakultas Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya

Ridwan, Dimensi Hukum Kewenangan Pemerintah dan Pertanggungjawabannya, Akuntabilitas Putusan Akbar Tanjung oleh Mahkamah Agung, Yogyakarta: Penerbit Universitas Islam Indonesia Press

Termorshuizen, Marjanne 2002, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Jakarta: Penerbit Djambatan

Wijk, H.D. van /Willem Konjnenbelt, 1995, Hoofdstukken van Administratief Recht, s’gravenhage

Makalah, Majalah, dan Jurnal

Philips A. Kana, Para Menteri Tidak Bisa Lepas Tanggungjawab, Makalah, Universitas Krisna Dwipayana

Laica Marzuki, Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) Hakikat serta Fungsinya Selaku Sarana Hukum Pemerintahan, Makalah pada Penataran Nasional Hukum Acara dan Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, Ujung Pandang, 26-31 Agustus 1996

Muntasir Syukri, Kejahatan Korupsi dan Putusan Hakim dalam Perspektif Psikologi, Varia Peradilan Majalah Hukum Tahun XXIX No. 343 Juni 2014

Philipus M. Hadjon, Wewenang, Artikel Jurnal Hukum Yuridika, Tahun XII No.5 dan 6 September-Desember Tahun 1997

Fenty U. Puluhulawa, Kewenangan Perizinan dalam Pengelolaan Lingkungan Pada Usaha Pertambangan, artikel Jurnal Legalitas Vol. 3 No. 2 Tahun 2010 Universitas Negeri Gorontalo

Lukman Hakim, Kewenangan Organ Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Artikel Jurnal Konstitusi Vol.IV No.1 Juni 2011

Ketut Maha Agung, Urgensi Kebijakan Pidana dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 4 No 3 September 2015

Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916)

Website

http://www.sosio-polica.com

http://www.beritasatu.com

Downloads

Published

2020-06-17

Issue

Section

Articles