Lemahnya Pengelolaan Kawasan Perbatasan Khususnya Penetapan Wilayah Darat Antar Negara
Keywords:
Land Borders, Border Area Management, State ResponsibilityAbstract
Pengelolaan kawasan perbatasan khususnya penetapan wilayah darat menjadi sangat
kompleks dengan garis batas Negara yang tidak jelas, keamanan dan manajemen
pengelolaan perbatasan. Penanganan masalah perbatasan selama ini memang belum dapat
di lakukan secara optimal dan kurang terpadu, serta sering kali terjadi tarik menarik
kepentingan antara berbagai pihak baik secara horizontal, vertical maupun sektoral. Lebih
memprihatinkan lagi keadaan masyarakat di daerah perbatasan Negara, seperti lepas dari
perhatian di mana penaganan daerah perbatasan Negara khususnya wilayah darat menjadi
domain pemerintah pusat saja, pemerintah daerahpun menyampaikan keluhannya, karena
merasa tidak pernah di ajak serta masyarakatnya tidak mendapat perhatian. Kajiannya lebih
pada penelitian normatif tentang permasalhan pengelolaan kawasan perbtasan negara
khususnya di darat. Penanganan perbatasan Negara selama ini belum dapat berjalan secara
optimal dan kurang terpadu, serta timbulnya berbagai konflik di daerah perbatasan Negara.
Pemerintah harus cepat membuat perjanjian dengan Negara tetangga tentang batas yang
jelas antar Negara, sehingga tidak terjadi konflik dikemudian hari.
Kata Kunci: Perbatasan Darat, Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Tanggung
Jjawab Negara.
The management of border areas, especially the determination of land areas, has
become very complex with unclear State boundaries, security and control of border
management. The handling of border problems so far has not been carried out optimally
and is less integrated, and there is often a tug of war between various parties both
horizontally, vertically and sectorally. It is even more worrying about the condition of the
people in the border areas of the State, such as being separated from the attention where
the handling of the border areas of the State, especially land areas, is the domain of the
central government only, the regional government also submits their complaints, because
they feel they have never been invited and the people do not get attention. Thispaper uses
normative research on problems of management of state border areas, especially on
land. The handling of State borders has so far not been able to run optimally and is less
integrated, as well as the emergence of various conflicts in the border areas of the State.
The government must quickly make agreements with neighboring countries regarding clear
boundaries between countries, so that conflicts do not occur in the future.
Keywords: Land Borders, Border Area Management, State Responsibility.
References
Mauna, Broer. Hukum Internasional Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, edisi ke-2, 2005, penerbit P.T. ALUMNI, Bandung-2008.
Thontowi, Jawahir dan Pranoto Iskandar. Hukum Internasional Kontemporer, dicetak oleh PT Refika Aditama, Bandung, Mei 2006.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang wilayah Negara’
Media Indonesia, 25 Juni 2015 kawasan.bappenas.go.id/index.php%3Fdiakses tgl 1 mei 2015
titik perbatasan tidak jelas rawan menimbulkan konflik, kompas, kamis 01 nopember 2015
perbatasan wilayah Indonesia dan provinsi yang ada di Indonesia, (diposkan oleh Ariedwiputra, jumat, 08 juni 2016)
penelitihukum.org/tag/pengertian kawasan perbatasan diakses tgl 1 mei 2016
politik.kompasiana.com/2012/03/Perbatasan Negara Sebagai Teras Depan Bangsa diakses tgl 2 mei 2016
dewanakbali.wordpress.com/28/Wilayah Negara dalam Hukum Internasional diakses tgl 6 mei 2016
reviewbuku.asia/perbatasan-negara-d diakses tgl 6 mei 2017
bataswilayahnkri.blogspot.com/2012/batas wilayah NKRI : Batas Negara Darat diakses tgl 5 mei 2017
www.tabloiddiplomasi.org/previous-isu-isu Strategis Pengeloaan Kawasan Perbatasan diakses tgl 2 mei 2018
www.setkab.go.id/artikel-7605-html diakses tgl 4 mei 2018