Negara Gagal, Korupsi dan UUD 1945
Keywords:
Negara Gagal, Korupsi, UUD 1945Abstract
Negara Indonesia ditempatkan sebagai kategori negara gagal (failed state), pada awalnya dihembuskan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri dalam pidato politik menyambut Ulang Tahun ke-38 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jakarta, 10 Januari 2011. Sekitar sebulan kemudian, Forum Rektor dan tokoh lintas agama dalam pertemuan di Universitas Negeri Jakarta menyampaikan pernyataan serupa. Sofian Effendi dari Forum Rektor dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan bahwa tingkat kehidupan bangsa sekarang ini sudah mendekati taraf keterpurukan dan sedikit lagi masuk dalam kategori negara gagal. Demikian pula, pada 18 Juni 2012, berdasarkan Indeks Negara Gagal (Failed State Index) 2012, yang disusun oleh lembaga riset nirlaba, The Fund for Peace dipublikasikan di Washington DC, Amerika Serikat, Senin, 18 Juni 2012, Indonesia ditempatkan di peringkat ke-63 dari 178 negara dengan total nilai 83,1 (posisi teratas ditempati Somalia dengan total nilai 114,3). Apakah sesudah tahun 2012, Indonesia masih tetap dikategorikan negara gagal? Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) telah dihitung secara internasional sejak tahun 1995, sedangkan di Indonesia mulai dihitung tahun 2012 dan Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai penyelenggara penghitungan nilai IPAK. Sebab itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) melalui survei perilaku antikorupsi yang dilaksanakan secara tahunan sejak tahun 2012 sampai tahun 2019--kecuali tahun 2016. Nilai IPAK selama tahun 2012-2019 walau berfluktuasi secara umum. Namun sejak pertama kali dicanangkan, nilai IPAK pada tahun 2012 menghasilkan angka 3,55. Nilai IPAK tahun 2018 mengalami penurunan, dari 3,71 pada tahun 2017 menjadi 3,66 pada tahun 2018. Data dari the Fund for Peace dipublikasikan di Washington DC, Amerika Serikat di tahun 2012, dengan total nilai 83,1 (posisi teratas ditempati Somalia dengan total nilai 114,3), jika disandingkan dengan pengukuran IPAK (nilai IPAK menunjukan perilaku, bukan pelaku) yang dibuat oleh BPS, sejak tahun 2012 - 2018 berkisar pada skor 3,55 sampai 3,70, maka masyarakat Indonesia dari aspek berperilaku semakin antikorupsi. Dalam posisi tersebut, Indonesia tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori negara-negara yang dalam bahaya menuju negara gagal. Walau demikian masalahmasalah besar kenegaraan, juga sedang menghadang Indonesia. Selain korupsi, masalah penegakan hukum, sosial, ekonomi, kekerasan, kerukunan antarumat beragama, dinamika politik yang tidak menentu, sampai buruknya aneka pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan. Tentu saja, hal ini menimbulkan wacana, apakah 13 Indonesia tidak lagi mengalami negara gagal? Lalu, bagaimana mengukur Indonesia sebagai negara gagal atau tidak gagal?
The Indonesian state was placed as a failed state category, initialy proclaimed by former President Megawati Soekarno Putri in a political speech welcoming the 38th Anniversary of the Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) in Jakarta, January 10th of 2011. About a month later, the Forum of Rector and interfaith leaders at a meeting at Jakarta State University made a similar statement. Sofian Effendi from the Rector Forum and Chairman of PP Muhammadiyah Din Syamsuddin said that the current level of the nation's life was approaching a level of deterioration and sligthly above the category of a failed state. Likewise, on June 18th of 2012, based on the 2012 Failed State Index, compiled by a non-profit research institute, The Fund for Peace published in Washington DC, United States, Monday, June 18th of 2012, Indonesia was ranked as the 63 of 178 countries with a total value of 83.1 (the top position is occupied by Somalia with a total value of 114.3). After 2012, is Indonesia still considered a failed state? The Central Statistics Agency (BPS) measures the Corruption Perceptions Index (CPI) which has been calculated internationally since 1995, while in Indonesia starting from 2012 and the Central Statistics Agency (BPS) is appointed as the organizer of calculating the IPAK value. Therefore, the Central Statistics Agency (BPS) measures the Anti-Corruption Behavior Index (IPAK) through an anti-corruption behavior survey conducted annually from 2012 to 2019 - except for 2016. The IPAK value during 2012-2019 fluctuates in general. But since it was first announced, the IPAK value in 2012 produced a figure of 3.55. The IPAK value in 2018 has decreased, from 3.71 in 2017 to 3.66 in 2018. Data from the Fund for Peace published in Washington DC, United States in 2012, with a total value of 83.1 (the top position occupied by Somalia with a total value of 114.3), if it is compared with IPAK measurements (IPAK values indicate behavior, not perpetrators ) made by BPS, from 2012 to 2018, it ranged from a score of 3.55 to 3.70, so that the Indonesian people from the aspect of behavior increasingly anti-corruption. In that position, Indonesia is no longer included in the category of states that are in danger of becoming a failed stated. However, major problems of statehood are also faced by Indonesia. In addition to corruption, there are also the problems of law enforcement, social, economic, violence, inter-religious harmony, uncertain political dynamics, up to the poor variety of services and governance. Of course, this raises the discourse, is Indonesia no longer experiencing a failed state? Then, how to measure Indonesia as a failed or not failed state?
References
Djoko Subinarto, Pemimpin dan Negara Gagal, http://www.suarakarya-online.com/news.html?category_name=Opini, diakses, Rabu, 4 Juli 2016.
http://www.adipedia.com/2011/04/ciri-ciri-failed-states-negara-gagal.html, diakses, Sabtu, 30 Juni 2012.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-IV, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.
http://cetak.kompas.com/read/2012/12/05/01444138/koruptor.rampok..rp.393..triliun, diakses, Rabu, 5 Desember 2012.
http://cetak.kompas.com/read/2012/12/05/01444138 /koruptor.rampok..rp.393..triliun, diakses, Rabu, 5 Desember 2012.
http://cetak.kompas.com/read/2012/10/05/01515944/ada.285.kasus.korupsi diakses, Jumat, 5 Oktober 2012.
http://cetak.kompas.com/read/2013/05/24/02281677/kebinekaan.makin.merosot, diakses, Jumat, 24 Mei 2013.
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/konsensus-nasional-pemberantasan-korupsi/11.06.2011 10:44, (diakses, 10 Agustus 2011).
http://www.sinarharapan.co.id/content/read/negara-autopilot-atau-negara-lemah/, diakses, Sabtu, 28 Januari 2012.
Setiowati, Septiana Tri. Perilaku Antikorupsi Anak Negeri. Artikel. Suara Merdeka, Minggu, 11 November 2019, https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/206476/perilaku-antikorupsi-anak-negeri, diakses, 12 November 2019).
Sidharta, B. Arief, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, Jurnal Hukum Jentera, Edisi 3-Tahun II/November 2004, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Sinar Harapan, “Konsesus Nasional Pemberantasan Korupsiâ€, http://www.sinarharapan.co.id/content/read/konsensus-nasional-pemberantasan-korupsi/11.06.2011 10:44, diakses, 10 Agustus 2011.
The Watchtower 1 Mei 1997:3 What Happened to Integrity?, http://www.jw.org/id, diakses, Selasa, 10 Januari 2012.
Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amendemen UUD 1945, Jakarta: Kencana, 2010.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.