Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di Provinsi NTT karena Melakukan Tindak Pidana Ditinjau Dari UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Authors

  • YOHANES G. TUBA HELAN Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana
  • NORANI ASNAWI Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

Keywords:

Pemberhentian PNS, Tindak Pidana, Civil Servant Dissmisal, Crimes

Abstract

Pegawai negeri sipil sebagai salah satu unsur Aparatur Sipil Negar, memiliki posisi yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun dalam kenyataannya sebagai pegawai negeri sipil terlibat dalam berbagai tindak pidan, yang berakibat pada pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Hasil penelitian membuktikan bahwa pemberhentian pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana telah sesui dengan prinsip Negara hukum; namun jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur tentang jabatan public, terlihat adanya ketidakadilan dalam pengaturan. Bagi pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungan dengan jabatan pidana umum berencana diberhentikan tidak dengan hormat, tetapi dipihak lain bagi mantan nara pidana dan nara pidana yang tidak menjalani hukuman dalam penjara, boleh menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dengan pengaturan seperti tersebut, maka dapat dikatakan “yang kotor dibersihkan, tetapi juga yang bersih dikotoriâ€. Terjadi perbedaan pemberhentian pegawai negeri sipil, didasarkan pada beberapa pertimbangan yang berkaitan dengan diri pegawai negeri sipil, yakni masa kerja, perbuatan yang dilakukan dan dampaknya terhadap masyarakat, dan tanggungan keluarga. Sehubung dengan hasil penelitian tersebut, maka disarankan agar perlu dilakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan public, khususnya mengenai syarat calon dan pemberhentiannya agar terwujudnya keadilan dan persamaan.

Civil servants as one element of the State Civil Apparatus, have an important position in the administration of government and services to the society. But in reality there are civil servant involved in a variety of crimes which resulted in the dismissal of both respect and not with respect. The results of the research prove that the dismissal of civil servants who commit crimes is in accordance with the principles of the rule of law, but if it is associated with other laws and regulations governing public office, there is an injustice in its regulation. For civil servants who commit a criminal offense or who have a relationship with the position, the general sentence is dismissed not respectfully, but on the other hand for ex-convicts and convicts who are not serving time in prison, may be candidates for regional head and deputy head area. With such an arrangement, it can be said "the dirty ones are cleaned, but also the clean ones are polluted". There are differences in the dismissal of civil servants, based on several considerations relating to civil servants themselves, namely the length of service, the acts committed and their impact on society, and family dependents. In connection with the results of the research, it is recommended that revisions to the laws and regulations governing public positions is necessary, particularly regarding the requirements of candidates and their dismissal so that justice and equality can be realized.

References

Buku-buku:

Sudargo Gautama. 1983. Pengertian tentang Negara Hukum. Bandung: Alumni.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Theo Huijbers. 2005. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Franz Magnis-Suseno. 2001. Etika Politik: Prinsip-prinsip Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Andre Ata Ujan. 2005. Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls. Yogyakarta,: Kanisius.

Carl Joachim Friedrich. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia.

Philiphus Mandiri Hadjon. 1987. Pengertian-pengertian Dasar tentang Tindak Pemerintahan. Surabaya: Djumali, Surabaya.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah amandemen .

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Downloads

Published

2011-05-30

Issue

Section

Articles