Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Cyberporn

Authors

  • ROSALIND ANGEL FANGGI Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

Keywords:

Cyberporn, Kebijakan Hukum Pidana, Internet, Teknologi, Criminal Law Policy, Technology

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Ditemukannya komputer yang dalam perkembangannya menciptakan suatu dunia tersendiri yang lazim disebut dengan dunia maya (cyberspace) adalah awal revolusi teknologi informasi. Kemajuan dan perkembangan teknologi, khususnya telekomunikasi, multi media dan teknologi informasi (telematika) pada akhirnya akan mengubah tatanan organisasi dan hubungan sosial kemasyaratan. Kemajuan teknologi sepeti pisau bermata dua di mana teknologi bukan saja memberi kemudahan dalam kehidupan tetapi juga membawa dampak negatif seperti pemakaian jaringan internet untuk pornografi (cyberporn). Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana kebijakan Hukum Pidana dalam upaya menanggulangi tindak pidana cyberporn dalam Hukum Positif saat ini dan bagaimana kebijakan Hukum Pidana dalam upaya menanggulangi tindak pidana cyberporn dalam Hukum Pidana di masa yang akan datang.

The fast development of science and technology has become a daily reality even the demands of society that can not be negotiable. The discovery of computers that in their development created a world of their own which is commonly called the virtual world (cyberspace) was the beginning of the information technology revolution. The progress and development of technology, especially telecommunications, multi-media and information technology (telematics) will ultimately change the organizational structure and social relations of society. Technological advances like a double-edged knife in which technology not only provides convenience in life but also brings negative impacts such as the use of the internet network for pornography (cyberporn). The issues raised in this study are how the Criminal Law policy related to the effort to handle cyberporn in the current Positive Law and how the Criminal Law policy related to the effort to handle cyberporn in the future Criminal Law. 

References

Barda Nawawi Arief. 2008. Perkembangan Asas Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.

--------------------------. 2008. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.

------------------------. 2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP. Jakarta: 2008.

-------------------------, 2007. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

-------------------------, 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahata. Jakarta: Kencana.

-------------------------, Tindak Pidana Mayantara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

-------------------------, Pembaharuan Hukum Pidana, Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Citra Aditya, Bandung, 2005.

--------------------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya, Bandung, 2003.

--------------------------, Kebijakan Legislatif, Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2000.

-------------------------, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, PT RajaGrafindo, Jakarta, 2002.

Chairul Huda. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.

---------, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998.

Paustinus Siburian, Arbitrase Online, Djambatan, Jakarta, 2004. “Convention on Cyber Crime†(konvensi tentang kejahatan mayantara) Dewan Eropa, Budapest.

“Pornografi Dari Internet Picu Perkembangan Kelainan Seksual Anakâ€, tersedia pada http://www.bkkbn.go.id/article_detail.php?aid=440

UUD RI Tahun 1945

Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman

KUHP

RUU KUHP 2019

Downloads

Published

2011-05-30

Issue

Section

Articles