Perdagangan Orang Dari Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia

Authors

  • HERNIMUS RATU UDJU Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

Keywords:

Perdagngan Orang, Hukum, Hak Asasi Manusia, Human Trafficking, Human Rights, Law

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang/ human trafficking dari perspektif hukum hak asasi manusia adalah kejahatan yang menempatkan manuasia khususnya perempuan usia produktif dan anak anak sebagai objek yang menghilangkan atau merendahkan harkat dan martabat mereka sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang mulia yang dianugrahi hak, harkat dan martabat kemanusiaan. Kejahatan Perdagangan orang telah meluas dan membudaya hampir di seluruh dunia terutama di Negara Negara berkembang atau dunia ketiga termasuk Indonesia. Faktor penyebab terjadinya perdagangan orang adalah: factor kesadaran hukum dan cara berfikir masyarakat yang salah terhadap bekerja di luar negeri, faktor kemiskinan, faktor cepat ingin kaya, dan faktor budaya dan kebiasaan masyarakat. Karena itu menjadi kewajiban dan tanggung jawab seluruh Negara untuk mengambil tindakan hukum seperlunya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana perdagangan orang/human trafficking. Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, kerja sama masyarakat internasional (Negara Negara) sangat penting dilakukan agar tindak pidana perdagangan orang dapat dicegah dan diberantas paling tidak diminimalisasikan.

Human trafficking from the perspective of human rights law is a crime that places human beings, especially women and children, as objects that eliminate or demean their dignity as a noble creature of God who are granted human rights and dignity. Human trafficking has become widespread and entrenched throughout the world, especially in developing countries or third world countries including Indonesia. Factors causing human trafficking are legal awareness factors and the wrong way of thinking of people working abroad, factors of poverty, factors of wanting to get rich, and factors of culture and habits of the community. Therefore it is necessary for the states to take legal action in preventing and combating human trafficking. In the effort to prevent and eradicate the crime of human trafficking, the cooperation of the international community is very important to be carried out so that the human trafficking can be prevented and eradicated at least minimized.

References

Buku-buku

Ali Mahrauus dan Pramono Bayu Aji, Perdagangan Orang Dimensi Instrumen Internasional dan Pengaturan di Indonesia, Citra Aditya Bakti Jakarta, 2011.

Effendi H.A. Masyhur, Hak Adasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia Jakarta, 1994.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika Jakarta, 2010.

Smith Rhona M.K. dkk, Hukum Hak Asasi Manusia, Pusat Studi Hak Asasi Manusi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2008.

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 265, Tambahan Lembaran Republik Indonesia nomor 3886.

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas an Tindak Pidana Perdagangan Orang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720.

Internet

http://id.Usembassy.go>laporan, diakses tanggal 01 Desember 2018.

http://m.republika com.id>hokum, diakses tanggal 01 Desember 2018.

http://www.rappler-com.id>berita>hukum, diakses tanggal 01 Desember 2018.

https://m.republika.com.id>berita dpd>, diakses tanggal 09 Desember 2018`

Downloads

Published

2011-05-30

Issue

Section

Articles