Polemik Peraturan Presiden dalam Sistem Hierarki Norma Hukum

Authors

  • Josef M. Monteiro Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana, Kupang

Keywords:

legal norms, hierarchy of statutory regulations, presidential regulations

Abstract

Artikel ini membahas Peraturan Presiden dalam hierarki norma hukum RI yang menimbulkan polemik di kalangan DPR ketika memperdebatkan substansi Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan. Problematikanya: Peraturan Presiden inkonstitusional menurut norma hukum UUD 1945; Peraturan Presidendianggap sebagai beleidsregel; Peraturan Presiden sebagai peraturan delegasi menimbulkan persoalan hukum; dan kewenangan pengujian norma hukum Peraturan Presiden. Penelitian konseptual ini bersifat hukum normatif dan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, sejarah, dan konsep. Jenis data sekunder dan analisa deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah berdasarkan tafsiran konteks Peraturan Presiden tidak inkonstitusional menurut norma hukum UUD 1945; karateristik norma hukum Peraturan Presiden bukan beleidsregel; perlu adanya Peraturan Presiden yang berdiri sendiri untuk mengatasi dualisme materi muatan Peraturan Presiden sebagai peraturan delegasi, dan Mahkamah Agung berwenang menguji norma hukum Peraturan Presiden yang berdiri sendiri.

Kata Kunci: Norma hukum, Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Presiden.

 

This article discusses the Presidential Regulation in the hierarchy of the Republic of Indonesia's legal norms which has caused a polemic among the DPR when debating the substance of the Draft Law Number 12 of 2011 concerning the Formation of Laws and Regulations. The problem is: Presidential Regulation is unconstitutional according to the legal norms of the 1945 Constitution; Presidential regulations are considered beleidsregel; Presidential Regulation as a delegation regulation raises legal issues; and the authority to examine the legal norms of a Presidential Regulation. This conceptual research is a normative law and uses a regulatory approach, history and concepts. Secondary data types and qualitative descriptive analysis. The results of the study are based on the interpretation of the context of the Presidential Regulation which is unconstitutional according to the legal norms of the 1945 Constitution; the legal norms of Presidential Regulation are not beleidsregel; the need for an independent Presidential Regulation to overcome the dualism of material content of the Presidential Regulation as a delegate regulation, and the Supreme Court has the authority to examine the legal norms of an independent Presidential Regulation.

Keywords: legal norms, hierarchy of statutory regulations, presidential regulations

References

Ali, Zainuddin Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Armia, Tgk, Shiddiq, Mhd, Perkembangan Pemikiran Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 2003.

Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2018.

----------------, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Atok, Al, Rosyid, A, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Malang: Setara Press, 2015.

Fadli, Moh, Peraturan Delegasi di Indonesia, Malang: UB Press, 2011.

Hadjon, M, Philipus, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gajah Mada Press, 2015.

HR, Ridwan Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, cetakan kedua, November 2003.

Hoesein, A, Zainal, Jucidial Review di Mahkamah Agung RI, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.

Manan, Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta: FH UII Press, 2003.

Matul Huda, Ni, Problematika Pembatalan Peraturan Daerah, Yogyakarta: FH UII Press, 2010.

Nursyamsi, Fajri, dkk, Catatan Kinerja DPR RI 2011: Legislasi Aspirasi atau Transaksi?,

Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2012.

Soeprapto, Indrati, Farida, Maria, Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Arsip dan Dokumentasi, Risalah Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UndangUndang tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan tanggal 13 Desember 2010, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), 2010.

Arsip dan Dokumentasi, Risalah Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UndangUndang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tanggal 2 Maret 2011, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), 2011.

Hamid S. Attamimi, A. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam kurun waktu PELITA I-PELITA IV, Disertasi Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Doktor Ilmu Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 1990, Tidak Dipublikasikan.

Jurnal Konstitusi Volume 15 Nomor 1, Maret 2018.

Jurnal Legality, Volume 26, Nomor 2, September 2018 - Februari 2019.

Jurnal Arena Hukum Volume 12, Nomor 2, Agustus 2019.

Downloads

Published

2020-09-20

Issue

Section

Articles