Tradisi Kawin Tangkap (Keketa Mawinne) Di Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya

Authors

  • Susilo Setyo Utomo Universitas Nusa Cendana
  • Fransina A. Ndoen Universitas Nusa Cendana
  • Marselina Bulu Universitas Nusa Cendana

Keywords:

Tradisi, Kawin Tangkap, Adat

Abstract

Tradisi Kawin Tangkap Keketa Mawinne Di Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya. Dengan masalah penelitian faktor-faktor apa yang mempengaruhi terjadinya tradisi kawin tangkap dan bagaimana tahap penyelesaian adat tradisi kawin tangkap. Lokasi dalam penelitian ini di Kecamatan Wewewa Timur Desa Nyura Lele. Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan wawancara mendalam.  Sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa  (1) ada empat faktor yang paling berpengaruh dalam tradisi kawin tangkap yakni faktor musyawarah, faktor ekonomi, faktor strata sosial, faktor pendidikan. (2) tahap penyelesaian adat tradisi kawin tangkap yaitu tahap persiapan, tahap penangkapan, tahap pencarian, tahap masuk minta, tahap tikar adat, agama.

References

Benu, Janer T. Penerapan Sanksi Adat Dalam Tradisi Kaus Nono Dan Saeba Dalam Upacara Pernikaha Masyarakat Mollo Desa Salbait Kecamatan Mollo Barat TTS, Skripsi Fkip sejarah UNDANA hal.8

Bora, Ngongo Yulius, Ni Ketut Purawati. ISSN 2301-4695 Perkawinan Douna Umaloka Masyarakat Desa Kalebu Ana Kaka, Kecamatan Tanah Righu Kabupaten Sumba Barat Daya, Vol. 07. September 2019.

Bugin Burhan, metodologi penelitian sosial. Surabaya: Airlangga University Prees 2001.

Kartodirjo Sartono, Pengantar ilmu sosial dan metodologi sejarah, Jakarta: Gramedia, 1992.

Kleden, dony. M.A Belis Dan Harga Seorang Perempuan Sumba (Perkawinan Adat Suku Wewewa, Sumba Barat Daya, NTT) jurnal study budaya nusantara STKIP Weetebula. Vol.1. No.1 (2017)

Koentjaraningrat, 2009. Pengantar Antropologi Pokok-Pokok Etnografy, Jakarta: PT. Rineka cipta

Koentjaraningrat, 1974.kebudayaan, mentalitet dan pembangunan. Jakarta: PT. Gramedia pustaka utama

Koentjaraningrat, 1969. Pengantar antropologi. jakarta: P. D Aksara.

Ni putu yulita sulistyawati SH. M.Kn. Perkawinan Lari (Pakondong) Ditinjau Dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. jurnal

Peursen, 2010. Strategi kebudayaan, Yogyakarta: kanisius peursen

Prodjodikoro, W. (1974) hukum perkawinan di indonesia. Sumur bandung: bandung

Sugiyono, 2007metode penelitian pendidikan pendekata kuantitatif, kualitati dan (R&D). Bandung: Alfabeta, 2014.

Soelarto, B. budaya sumba jilid1. Proyek Pengembangan Media Kebudayaan Ditjen Kebudayaan-departemen P&K Republik Indonesia-Jakarta: Hal 94-96.

Ngge Bertimus, wendo. 2013. Tinjauan Yuridis Pakodona (Kawin Lari) Menurut Hukum Adat Suku Waijewa Di Desa Buruh Kabupaten Sumba Barat Daya: Skripsi FH UKAW

Downloads

Published

2022-12-16

How to Cite

Utomo, S. S., Ndoen, F. A., & Marselina Bulu. (2022). Tradisi Kawin Tangkap (Keketa Mawinne) Di Kecamatan Wewewa Timur Kabupaten Sumba Barat Daya . Jurnal Sejarah, 19(2), 26–39. Retrieved from https://ejurnal.perpustakaan-undana.com/index.php/js/article/view/s1744

Issue

Section

Articles