Penerapan Stratifikasi Sosial (Kasta) Dalam Sistem Perkawinan Adat Masyarakat Bajawa Kabupaten Ngada Untuk Menambah Khasanah Pengetahuan Sejarah
Keywords:
Stratifikasi sosial, Sistem Perkawinan adat, MasyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan stratifikasi sosial (Kasta) dalam sistem perkawinan adat masyarakat Bajawa, Kabupaten Ngada, sekaligus menambah khasanah pengetahuan sejarah.Teori yang melandasi penelitian ini adalah teori-teori sosial yang berisikan tentang konsep stratifikasi sosial, konsep perkawinan adat, dan konsep masyarakat. Konsep-konsep dalam teori sosial dijadikan sebagai acuan dalam mengkaji sekaligus menganalisis tentang penerapan sistem stratifikasi sosial dalam perkawinan adat masyarakat Bajawa, Kabupaten Ngada. Penerapan stratifikasi sosial dalam perkawinan adat masyarakat Bajawa sudah sejak jaman dahulu dan hingga kini masih diterapkan dalam perkawinan adat walaupun tidak semua kelompok masyarakat Bajawa melakukannya. Namun fenomena stratifikasi sosial dalam bentuk kasta penting dikaji untuk mengetahui sejarah awal penerapan, proses penerapan, hingga dampak yang ditimbulkan dalam kehidupan masyarakat Bajawa Kabupaten Ngada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metedo kualitatif dengan teknik penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling dimana yang yang menjadi informan yakni tokoh adat dan tokoh masyarakat yang oleh peneliti dianggap memiliki informasi yang lengkap dan valid. Metode pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dukumentasi. Metode pengolahan data dilakukan dengan metode deskriptif dan komparatif. Penelitian ini menyimpulan bahwa penerapan stratifikasi sosial dalam sistem masyarakat Bajawa telah ada sejak dahulu dan masih diterapkan oleh beberapa kelompok masyarakat Bajawa. Sistem kasta yang berlaku dalam kehidupan masyarakat terdiri atas 3 yakni gae (rang tertinggi) ga’e kisa (rang tengah) dan hoâ€o (rang terendah). Perkawinan hanya dapat dilakukan oleh pasangan yang kastanya sama. Jika terdapat perkawinan beda kasta, maka akan dikenakan sanksi berupa penurunan status kastanya, hingga hukuman terberat yakni diusir dari kampung asalnya
References
Alimandan (1989) Deferensiasi Sosial, Jakarta:Bina Aksara
Jaspan, M.A. 1961. Social Stratification and Social Mobility In Indonesia. Jakarta: Penerbit Gunung Agung
Ratna, Indera Irawati Pattinasarany. 2016. Stratifikasi Dan Mobilitas Sosial. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Setiady ,Tolib (2008) Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alfabeta
Sugiyono (2012) Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kulitatif, R & D Bandung: Alfabeta
Sutopo, H.B. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif: Dasar, Teori, dan Penerapannya dalam Penelitian.Surakarta : UNS Press.
Soejono,Soekanto (2013) Sosiologi Suatu Pengantar,Jakarta:Rajawali Pers
Soyomukti,Nurani (2010) Pengantar Sosiologi : Dasar Analisis,Teori Dan Pendekatan Menuju Analisis Masalah-Masalah Sosial,Perubahan Sosial Dan Kajian-Kajian Strategis, Jogjakarta: Ar-Ruzz
Wulansari,Dewi (2012) Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, Bandung:Refika Aditama
Wrahatnala,Bondet (2012) Stratifikasi Sosial (belajar.blogspot.com) diakses pada 14/1/2021





